SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,8 miliar pada 2026 untuk pengadaan 11 unit ambulans jenazah.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan dasar pelayanan masyarakat, khususnya dalam penyediaan sarana transportasi jenazah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa proses pengadaan saat ini tengah berjalan.
Ia menegaskan, pengadaan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan kelompok masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme dana aspirasi DPRD Kaltim.
“Pengadaan ambulans jenazah ini didanai melalui dana aspirasi DPRD Kaltim guna mendukung visi misi Gubernur Kaltim, terutama dalam memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat yang menyeluruh,” ujar Jaya di Samarinda, Jumat, 27 Februari 2026.
Total anggaran yang disiapkan untuk 11 unit armada tersebut mencapai Rp2,8 miliar.
Dengan demikian, estimasi harga per unit berkisar antara Rp180 juta hingga Rp340 juta, tergantung pada spesifikasi teknis kendaraan.
Jaya menjelaskan, pintu usulan dari masyarakat masih terbuka.
Apabila ke depan terdapat permintaan serupa dari wilayah lain, Dinas Kesehatan Kaltim akan kembali mengusulkannya melalui mekanisme dana aspirasi anggota dewan, mengingat ketersediaan anggaran pada pos tersebut dinilai masih memadai.
Ia menambahkan, pada 2026 anggaran utama Dinas Kesehatan difokuskan untuk membiayai program prioritas kesehatan gratis, yakni pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah.
Karena itu, pengadaan fasilitas penunjang seperti ambulans jenazah dialihkan pembiayaannya melalui dana aspirasi.
Terkait alasan pemilihan ambulans jenazah, Jaya menyebut pertimbangan teknis dan aspek pemanfaatan menjadi dasar keputusan.
Ambulans jenazah dinilai lebih tepat disalurkan kepada masyarakat karena penggunaannya tidak memerlukan peralatan medis khusus.
Perbedaan mendasar antara ambulans jenazah dan ambulans pasien terletak pada fasilitas di dalamnya. Ambulans jenazah umumnya hanya dilengkapi brankar atau tandu dorong serta fasilitas cuci tangan.
Sementara itu, ambulans pasien wajib dilengkapi peralatan medis seperti tensimeter, tabung oksigen, hingga monitor medis yang penggunaannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
“Jika ambulans pasien diberikan kepada masyarakat namun jarang digunakan, peralatan medisnya justru berpotensi cepat rusak,” jelasnya.
Sebelas unit ambulans jenazah tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah strategis, di antaranya Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, serta daerah lain sesuai usulan yang telah masuk ke Dinas Kesehatan Kaltim.
Program bantuan ambulans jenazah ini merupakan agenda rutin tahunan Pemprov Kaltim.
Pada 2025 lalu, pemerintah provinsi telah menyalurkan sekitar delapan unit ambulans dengan nilai anggaran yang relatif sebanding.
“Tahun lalu ada juga usulan dari rumah sakit dan puskesmas. Tahun ini kami kembali mengakomodasi permintaan masyarakat,” tutup Jaya Mualimin.

