SAMARINDA: Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komis III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas PUPR Kota Samarinda, menyatakan bahwa kondisi fisik proyek terowongan di Samarinda secara umum dalam keadaan sehat dan layak secara struktural.
Namun demikian, masyarakat diminta untuk bersabar karena pengoperasian infrastruktur tersebut masih harus menunggu penyelesaian proses administrasi perizinan di tingkat kementerian.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kusuma, mengatakan bahwa hambatan utama saat ini terletak pada adanya perubahan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat pada akhir Desember 2025.
Di mana aturan baru tersebut mengubah standar prosedur yang sebelumnya hanya berupa izin administratif biasa menjadi persyaratan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang lebih ketat.
Hendra menjelaskan bahwa perubahan aturan yang mendadak di penghujung tahun tersebut menuntut adanya pemenuhan dokumen teknis tambahan yang berbeda dari dokumen yang telah disahkan pada awal perencanaan.
“Kondisi terowongan secara umum sehat. Kalau kasat mata kita lihat sudah layak. Cuman kita tidak bisa mengindahkan bahwa untuk kegiatan di terowongan yang sudah selesai ini harus ada izin administratif dari kementerian. Nah, ini sedang berproses, jadi kami mohon masyarakat bersabar,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media, Senin, 2 Maret 2026.
Terkait durasi pengurusan izin, pemerintah kota mengaku tidak dapat memastikan lini masa secara detail. Hal ini dikarenakan proses verifikasi sepenuhnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan timeline yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
“Kita hanya mengikuti saja. Dokumen yang diminta apa, kita penuhi, lalu berproses di sana. Kami menunggu perkembangan, biasanya nanti akan dipanggil lagi untuk kelanjutannya,” tambahnya.
Di sisi lain, mengenai rencana anggaran tambahan sebesar Rp90 miliar yang sempat menjadi sorotan DPRD, Hendra menyatakan bahwa usulan tersebut belum masuk dalam APBD Murni 2026 maupun draf Rancangan APBD (RAPBD) sebelumnya.
Katanya, anggaran yang diproyeksikan untuk melengkapi aspek fungsional terowongan tersebut, saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh tim perencanaan dan belum diputuskan untuk masuk ke dalam skema APBD Perubahan.
“Belum (masuk RAPBD 2026). Itu kan hasil dari teman-teman perencanaan, jadi nanti kami proses lebih lanjut,” pungkasnya.

