SAMARINDA: Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (22), pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, yang meresahkan warga.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang pelajar perempuan berinisial RJ (16) yang menjadi korban pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 20.55 WITA.
“Tanggal 28 itu pelaku melakukan yang awal kemudian besoknya langsung memberikan laporan ke Polsek Kunjang. Kita langsung melakukan penyelidikan. Kita cari, ternyata memang dia sering melakukan di daerah situ,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 4 Maret 2026.
Peristiwa bermula saat korban sedang berjalan kaki sendirian menuju minimarket di dalam perumahan.
Tersangka MF, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah, tiba-tiba berbalik arah setelah melihat korban.
“Tersangka sengaja mendekati korban menggunakan kendaraannya, kemudian tangan kanannya melakukan perbuatan cabul yang diarahkan ke bagian dada korban,” jelas Kapolsek.
Merasa keberatan dan trauma, korban didampingi kakaknya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang pada 1 Maret 2026, kemudian penangkapan dilakukan pada 2 Maret 2026 dengan dasar laporan LP/B/34/III/2026/SPKT.
Hasil penyelidikan mendalam mengungkap fakta mengejutkan.
Di mana MF ternyata merupakan seorang residivis kasus serupa atau penjahat kambuhan yang pernah dihukum di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), pada tahun 2022.
Saat melakukan aksinya, status tersangka bahkan masih dalam masa wajib lapor di Balai Permasyarakatan (Bapas) Samarinda.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksinya sebanyak enam kali di lokasi berbeda dengan detail, empat kali di kawasan Sungai Kunjang.
“Kami juga mengidentifikasi rekaman CCTV yang sempat viral, di mana tersangka melakukan aksi serupa pada siang hari terhadap anak SD yang sedang pulang sekolah. Cirinya identik, baik motor maupun pelaku,” tambah Kapolsek.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan karyawan swasta di salah satu dealer motor, di antaranya: satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah (KT 3685 BBU), satu buah kaos hitam dan celana panjang hitam yang digunakan saat beraksi, dan satu pasang sandal warna putih.
Terkait motif, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila tersebut karena pengaruh kecanduan menonton video dewasa.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah untuk melepaskan hasratnya sendiri. Ini diakui langsung saat pemeriksaan,” ungkap petugas.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 415 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polsek Sungai Kunjang telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga lainnya yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang, terutama di tengah kekhusyukan ibadah bulan Ramadan ini,” pungkasnya.

