SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan sejumlah langkah perbaikan administrasi untuk menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap kegiatan Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, usai mengikuti exit meeting pemeriksaan BPK di kantor Inspektorat Kota Samarinda, Jumat, 6 Maret 2026.
Saefuddin mengatakan hasil pemeriksaan BPK memberikan beberapa catatan yang perlu diperbaiki oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun secara umum, catatan tersebut dinilai tidak bersifat berat dan lebih banyak berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi.
“Memang ada beberapa catatan dari kegiatan tahun 2025, tetapi catatannya tidak berat. Kira-kira hanya dokumen-dokumen yang harus dilengkapi,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan seluruh OPD diminta segera menyiapkan dokumen yang diperlukan apabila ditemukan kekurangan administrasi dalam pelaporan kegiatan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti dan tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.
Saefuddin menambahkan pemerintah kota akan melakukan perbaikan terhadap berbagai catatan yang diberikan BPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan keuangan daerah.
“Tindak lanjutnya tentu kita perbaiki. Apa saja yang ada kita benahi agar lebih baik,” katanya.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Ia menjelaskan masih terdapat sejumlah perumahan yang pembangunan fisiknya telah selesai, namun fasilitas umum yang menjadi bagian dari PSU belum diserahkan secara administratif kepada pemerintah kota.
Padahal, menurutnya, fasilitas umum tersebut seharusnya sudah diserahkan setelah pembangunan perumahan selesai.
“Ada perumahan-perumahan yang fasilitas umumnya belum diserahkan, padahal pekerjaan perumahannya sudah selesai. Secara administrasi itu harus diserahkan dulu,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Samarinda akan mendorong percepatan penyelesaian proses administrasi tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saefuddin berharap seluruh OPD dapat segera menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan BPK sehingga proses perbaikan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Mudah-mudahan perbaikannya bisa lebih baik dan lebih cepat sehingga temuan itu bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.

