SAMARINDA: Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur kembali mengingatkan seluruh media, khususnya yang berada di bawah naungan JMSI Kaltim di tingkat kabupaten dan kota, untuk segera melakukan pembenahan administrasi serta verifikasi faktual di Dewan Pers.
Langkah tersebut dinilai penting menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights.
Ketua JMSI Kaltim, Mohammad Sukri, menekankan bahwa regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 4, 5, dan 6, memberikan mandat jelas terkait standar perusahaan pers yang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Kita berharap anggota JMSI mulai menyiapkan diri sebelum Perpres 32/2024 ini diberlakukan secara penuh. Karena pemerintah daerah dipastikan tidak akan memberikan ruang kerja sama bagi perusahaan pers yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres tersebut,” ujarnya kepada pers di Kantor JMSI Kaltim, Sabtu, 7 Maret 2026.
Selain regulasi di tingkat nasional, Sukri juga menyinggung keberadaan peraturan di tingkat daerah, yakni Peraturan Gubernur Kaltim tentang Pengelolaan Media Online yang turut menjadi instrumen penguat dalam pengaturan kerja sama media dengan pemerintah.
Meski sempat memicu pro dan kontra di kalangan insan pers, ia menilai pergub tersebut merupakan turunan kebijakan yang perlu dipahami sebagai standar operasional dalam menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah.
“Meskipun ada hiruk-pikuk masalah Pergub pengelolaan media, kita harus sadar bahwa di atasnya ada Perpres yang sudah ditandatangani Presiden di HPN Ancol 2024 lalu. Jika kita tidak bersiap dari sekarang, mau tidak mau kita akan tertinggal atau bahkan ‘tenggelam’ sendiri,” katanya.
Selain aspek administrasi, Sukri juga kembali menyoroti pentingnya profesionalisme dalam produksi konten jurnalistik sehari-hari, termasuk penggunaan dokumentasi foto.
Menurutnya, setiap media perlu memastikan karya jurnalistik yang dipublikasikan memiliki identitas yang jelas agar tidak menimbulkan klaim sepihak antar-redaksi.
“Kita arahkan agar anggota menyiapkan segala sesuatunya, baik administrasi maupun teknis di lapangan. Termasuk soal pengambilan foto, harus ada pembeda agar tidak dianggap hasil karya orang lain. Ini bagian dari perlindungan integritas media itu sendiri,” jelasnya.
Melalui langkah tersebut, JMSI Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses verifikasi media dan wartawan agar tercipta ekosistem pers yang sehat, kredibel, serta memiliki daya tawar kuat di hadapan mitra kerja maupun publik.

