SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menerbitkan surat edaran terkait pengaturan titik pengisian BBM jenis Pertalite bagi kendaraan roda empat dan roda dua.
Langkah ini dilakukan untuk mengurai antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kerap memicu kemacetan di jalan protokol.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memetakan konsumsi BBM berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi SPBU, guna memperlancar arus lalu lintas serta mempersingkat waktu tempuh perjalanan warga di dalam kota.
“Kita lakukan pemetaan agar antrean di SPBU tidak meluap ke badan jalan. Untuk kendaraan roda empat, kita harapkan dan arahkan untuk mulai beralih menggunakan BBM dengan oktan lebih tinggi atau RON 92 (Pertamax),” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.
Dalam pengaturan tersebut, Pemkot Samarinda memberikan prioritas bagi kendaraan roda dua untuk tetap dapat mengisi Pertalite di seluruh SPBU, baik yang berada di pusat kota maupun di pinggiran kota. Namun, kebijakan berbeda diterapkan bagi kendaraan roda empat.
“Pertalite untuk roda dua tetap diperbolehkan di dalam maupun luar kota. Namun, untuk kendaraan roda empat, pengisian Pertalite akan diarahkan ke SPBU yang berada di lingkaran luar kota atau jalur keluar kota,” jelasnya.
Manalu menambahkan, ketentuan teknis ini akan segera disosialisasikan secara luas kepada pihak SPBU, Pertamina, dan masyarakat umum melalui surat edaran resmi Walikota Samarinda.
Ia mengingatkan, kebijakan ini tidak hanya bersifat teknis tetapi juga sebagai bagian dari edukasi untuk masyarakat kelas menengah ke atas yang masih menggunakan BBM subsidi. Serta menekankan pentingnya perubahan perilaku konsumen agar beralih ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dan sesuai spesifikasi kendaraan modern.
“Secara psikologi, selain mengedukasi masyarakat agar beralih ke Pertamax. Kita ingin menekan keberadaan Pertamini-Pertamini di pinggir jalan yang sering kali sumbernya dari antrean ini,” tambahnya.
Selain pengaturan BBM, Pemkot Samarinda juga tengah mendorong digitalisasi transaksi di berbagai sektor, termasuk dinas perhubungan dengan penerapan parkir non-tunai (cashless) menggunakan QRIS untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Digitalisasi ini memerlukan tiga pilar utama: kesediaan masyarakat, keaktifan juru parkir, dan jaringan internet yang stabil. Jika ketiga hal ini terpenuhi, maka kebocoran PAD dari parkir bisa kita tekan seminimal mungkin,” tutupnya.

