SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi.
Mulai 1 April 2026, pemilik kendaraan wajib melampirkan bukti kelulusan uji berkala atau kir sebagai syarat utama untuk mendapatkan biosolar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan mekanisme pembelian kini diarahkan melalui pengambilan antrean di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlokasi di kawasan Ring Road Samarinda.
“Pembelian biosolar bersubsidi sekarang harus melalui mekanisme pengambilan antrean di UPT PKB Ring Road. Tujuannya adalah sebagai filter bagi kendaraan-kendaraan yang melakukan over-dimension dan over-loading (ODOL),” ujarnya usai rapat tindak lanjut surat edaran tentang SPBU, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya merupakan kendaraan yang layak jalan dan sesuai standar teknis.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kerusakan jalan sehingga umur teknis infrastruktur jalan di Samarinda dapat terjaga sesuai perencanaan.
“Hanya kendaraan yang dinyatakan layak operasi dan lulus uji berkala yang berhak menerima biosolar bersubsidi. Setiap kali akan membeli biosolar, pemilik kendaraan wajib membawa kendaraannya ke UPT PKB untuk diverifikasi,” jelasnya.
Manalu menegaskan pengawasan ketat akan dilakukan di lapangan. Jika ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, petugas akan mengambil tindakan tegas di tempat.
“Jika kendaraan terbukti tidak standar atau menyalahi aturan dimensi, maka fuel card milik pengendara akan ditahan. Sebagai gantinya, mereka hanya akan diberikan kupon khusus untuk pembelian biosolar sementara waktu hingga kendaraan dinormalisasi,” pungkasnya.

