SAMARINDA: Menjelang Idulfitri 2026, tren penukaran uang pecahan baru mulai meningkat di tengah masyarakat.
Menyikapi kondisi tersebut, Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat penukaran uang guna menghindari risiko peredaran uang palsu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyarankan masyarakat agar melakukan penukaran uang hanya di lembaga perbankan resmi yang telah diakui keberadaannya.
“Kami sarankan kepada masyarakat, untuk penukaran uang ini diutamakan di tempat-tempat yang sudah pasti keaslian uangnya. Bisa di Bank Indonesia, bank-bank pemerintah, maupun bank swasta lainnya,” ujar Hendri saat memberikan keterangan pers, Senin, 9 Maret 2026.
Menurutnya, imbauan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran terhadap potensi tindak pidana pemalsuan uang, terutama pada jasa penukaran uang yang banyak beroperasi di pinggir jalan menjelang Lebaran.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak bermaksud mematikan aktivitas ekonomi para pelaku usaha kecil yang membuka jasa penukaran uang.
Namun, keamanan transaksi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Kalau di pinggir jalan, kita tidak bisa memastikan keaslian uang tersebut secara jelas. Terlebih jika dalam satu bendel uang, dikhawatirkan ada uang palsu yang diselipkan di antara uang asli. Ini tentu sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Terkait maraknya jasa penukaran uang di pinggir jalan, Hendri mengakui bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang melarang praktik tersebut.
Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya kewaspadaan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik curang.
“Sampai saat ini memang belum ada aturan resmi yang melarang penukaran uang di pinggir jalan. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tetap memilih jalur penukaran yang resmi dan aman, seperti di bank-bank yang sudah diakui,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga memastikan akan terus memantau situasi di lapangan guna menjaga keamanan masyarakat selama momentum menjelang Lebaran, termasuk menindak tegas apabila ditemukan praktik pemalsuan uang di wilayah hukum Samarinda.

