SAMARINDA: Selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 79 kasus tindak pidana dan mengamankan 89 orang tersangka.
Operasi tersebut berlangsung selama hampir tiga pekan, mulai 18 Februari hingga Maret 2026, dengan tujuan menekan berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan operasi ini menargetkan sejumlah penyakit masyarakat seperti pencurian, premanisme, perjudian, penyalahgunaan senjata tajam maupun senjata api, serta peredaran minuman keras.
“Operasi Pekat dilakukan sebagai upaya untuk membersihkan penyakit masyarakat serta kejahatan konvensional yang biasanya meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujarnya saat konferensi pers di Markas Polresta Samarinda, Senin, 16 Maret 2026.
Dari 48 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap, kasus pencurian menjadi yang paling dominan dengan total 22 kasus.
Selain itu, kepolisian juga menangani 21 kasus penyalahgunaan senjata tajam, tiga kasus premanisme, dan dua kasus perjudian.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda bersama jajaran kepolisian sektor di berbagai wilayah.
Satreskrim Polresta Samarinda menjadi satuan dengan pengungkapan terbanyak, yakni 11 kasus yang terdiri dari empat kasus pencurian dan tujuh kasus penyalahgunaan senjata tajam.
Di posisi berikutnya, Polsek Sungai Pinang mengungkap delapan kasus dengan rincian enam kasus pencurian dan dua kasus penyalahgunaan senjata tajam.
Polsek Samarinda Kota mengungkap tujuh kasus yang terdiri dari dua kasus pencurian, dua kasus premanisme, tiga kasus penyalahgunaan senjata tajam, serta satu kasus perjudian.
Sementara itu, Polsek Samarinda Seberang mengungkap enam kasus yang meliputi tiga kasus pencurian, dua kasus penyalahgunaan senjata tajam, dan satu kasus premanisme.
Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Sungai Kunjang masing-masing mengungkap lima kasus, terdiri dari tiga kasus pencurian dan dua kasus penyalahgunaan senjata tajam.
Di wilayah Polsek Kawasan Pelabuhan, aparat berhasil mengungkap empat kasus, meliputi satu kasus pencurian, dua kasus penyalahgunaan senjata tajam, dan satu kasus perjudian.
Sedangkan Polsek Palaran mengungkap dua kasus, yakni satu kasus pencurian dan satu kasus premanisme.
Selain kasus yang diproses secara hukum, kepolisian juga menyelesaikan beberapa perkara melalui pendekatan restorative justice.
Salah satunya pada kasus pencurian helm di sejumlah lokasi.
Dalam beberapa kasus tersebut, korban memilih tidak melanjutkan laporan setelah barang yang hilang dikembalikan oleh pelaku.
Polisi kemudian mempertemukan korban dan pelaku untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Pendekatan serupa juga diterapkan pada sejumlah kasus juru parkir liar yang ditemukan di beberapa titik.
Para pelaku sempat diamankan karena memungut uang parkir tanpa izin sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Namun karena kerugian dinilai kecil dan tidak ada laporan resmi dari korban, pelaku diminta mengembalikan uang serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain tindak pidana, kepolisian juga menangani 31 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang mayoritas berkaitan dengan penjualan minuman keras tanpa izin.
Dengan demikian, total pengungkapan selama operasi mencapai 79 kasus.
“Dari seluruh kasus tersebut kami mengamankan 89 orang tersangka, terdiri dari 58 tersangka tindak pidana dan 31 tersangka tipiring,” jelas Hendri.
Selama operasi berlangsung, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 24 senjata tajam, sembilan unit telepon genggam, sepeda motor, rekaman CCTV, laptop, tang pemotong kabel, kartu remi, uang tunai, hingga minuman keras.
Kapolresta menegaskan operasi ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat menjelang Idulfitri.
“Kami berharap masyarakat bisa beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman, baik saat berbelanja kebutuhan Lebaran maupun ketika akan melaksanakan mudik,” pungkasnya.

