BONTANG: Kecamatan Bontang Barat mulai menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan keberatan atas pelayanan publik sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Camat Bontang Barat, Ida Idris, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kecamatan dalam membangun sistem pelayanan yang lebih akuntabel dan terbuka terhadap masukan warga.
“Melalui SOP ini kami ingin memastikan setiap keberatan dari masyarakat dapat ditangani dengan mekanisme yang jelas dan terukur. Ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Bontang Barat,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan keberatan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu di tingkat kecamatan.
Setelah laporan diterima, akan dilakukan penelaahan dan verifikasi sebelum diberikan tanggapan resmi.
Prosedur tersebut mengatur alur penanganan secara sistematis, mulai dari penerimaan laporan, proses verifikasi, hingga pemberian jawaban tertulis kepada masyarakat.
Menurut Ida, keberadaan SOP ini juga menjadi pedoman bagi aparatur dalam merespons setiap keluhan secara profesional dan terukur.
“Harapannya dengan adanya prosedur yang jelas, masyarakat merasa lebih percaya terhadap pelayanan pemerintah, karena setiap keluhan maupun keberatan akan ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan masukan jika menemukan kendala dalam pelayanan publik.
“Masukan dari masyarakat sangat penting bagi kami sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan,” pungkasnya.

