SAMARINDA: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menegaskan, tidak terbayarnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dialami seorang guru di SD Negeri 012 Sungai Pinang disebabkan kesalahan input data oleh operator sekolah ke sistem pusat.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda, Taufiq, menjelaskan dinas tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki data tersebut karena seluruh proses validasi berada di sistem Kementerian Pendidikan.
“Input data itu dari operator sekolah langsung ke sistem kementerian. Kami di dinas hanya bisa melihat, tidak bisa melakukan perubahan,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menyebut, ketidaksesuaian data jam mengajar yang masuk dalam sistem menjadi penyebab TPG guru bernama Yuswo tidak terbayarkan.
Selain itu, Disdikbud juga menyoroti keterbatasan dalam proses mutasi guru.
Rencana pemindahan Yuswo ke SMP Negeri 13 Samarinda tidak dapat direalisasikan karena kebutuhan guru Bahasa Inggris di sekolah tersebut sudah terpenuhi.
“Di SMP 13 ada 24 rombongan belajar, kebutuhan guru Bahasa Inggris empat orang dan itu sudah terpenuhi. Kalau dipaksakan masuk, justru akan berdampak pada tidak terbayarnya TPG, baik bagi guru yang sudah ada maupun yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebagai solusi, Taufiq menyebut TPG tetap dapat diterima melalui mekanisme carry over berdasarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), dengan skema pembayaran selama enam bulan ditambah dua bulan.
Di sisi lain, Disdikbud berkomitmen mencarikan penempatan baru bagi guru tersebut di sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar Bahasa Inggris.
Terkait mekanisme pembayaran, Taufiq menjelaskan sejak 2026 skema penyaluran TPG telah berubah.
Jika sebelumnya dana ditransfer melalui pemerintah daerah, kini pembayaran dilakukan langsung dari kementerian ke rekening masing-masing guru.
“Sekarang langsung dari pusat ke guru. Validasi datanya ada di Dapodik, yang menginput dan memvalidasi itu operator sekolah, lalu diverifikasi kementerian,” katanya.
Ia menegaskan dinas hanya berperan sebagai pemantau tanpa akses untuk melakukan validasi atau pembaruan data.
Hal ini membuat laporan dari guru terkait TPG yang belum cair tidak bisa langsung ditindaklanjuti.
“Banyak guru melapor, tapi kami tidak bisa berbuat banyak. Operator sekolah yang harus memperbaiki dan melaporkan ke kementerian,” tegasnya.
Taufiq juga mengingatkan pentingnya ketepatan input data, khususnya terkait status mata pelajaran, agar tidak menimbulkan masalah dalam pencairan TPG.
Saat ini, Bahasa Inggris di tingkat SD masih berstatus muatan lokal, sehingga penginputannya harus sesuai ketentuan.
Namun, pada tahun ajaran 2027-2028, mata pelajaran tersebut akan menjadi wajib, sehingga sistem penginputan juga akan menyesuaikan.
Menurutnya, peran operator sekolah menjadi kunci dalam memastikan hak guru, terutama terkait TPG, dapat terpenuhi secara tepat.

