BONTANG: Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bontang dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian tersebut dilakukan karena sejumlah dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai belum memenuhi standar pengelolaan limbah, khususnya terkait ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Dalam surat tersebut disebutkan tiga dasar utama penghentian sementara. Pertama, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Kedua, laporan Koordinator Regional Kalimantan Timur pada 31 Maret 2026 yang menyebut sejumlah SPPG belum memiliki sistem IPAL sesuai standar.
Ketiga, hasil evaluasi pimpinan BGN terhadap sarana dan prasarana dapur MBG.
Selain menghentikan operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada dapur yang terdampak.
Seluruh kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat tersebut diterbitkan.
Status penghentian ini bersifat sementara dan dapat dicabut setelah pihak pengelola dapur melakukan perbaikan sarana prasarana, terutama sistem pengolahan limbah, serta melengkapi dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.
Adapun sembilan SPPG yang terdampak meliputi wilayah Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat, di antaranya Gunung Elai, Bontang Baru, Loktuan, Tanjung Laut, Berbas Tengah, hingga Gunung Telihan.
Kepala Regional BGN Kota Bontang, Surya Dwi Saputra, membenarkan penghentian sementara tersebut dan menyebut langkah ini merupakan bagian dari sistem pengawasan nasional.
“Iya, jadi memang itu berdasarkan data yang diminta dari pusat. Di BGN ada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan yang mengawasi seluruh SPPG, termasuk di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Bontang,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.
Ia menjelaskan pihak regional sebelumnya telah menyampaikan data kondisi dapur SPPG ke BGN pusat pada 26 Maret 2026, kemudian mengajukan banding pada 28 Maret 2026 disertai dokumentasi pendukung.
Namun, hasil evaluasi pusat menunjukkan masih ada dapur yang belum memenuhi standar, sehingga operasionalnya harus dihentikan sementara.
“Regional sebenarnya sudah menyetor data sesuai permintaan pusat. Kami juga sudah mengajukan banding beserta dokumentasi pendukung. Tapi dari hasil evaluasi, memang ada beberapa yang dinilai masih perlu perbaikan,” jelasnya.
Menurut Surya, aspek utama yang menjadi perhatian adalah pengelolaan limbah dapur agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
“Perbaikan itu utamanya di sarana prasarana, yaitu pengelolaan limbah. Jadi pengelolaan limbah ini harus ada filternya sehingga pembuangan limbah dari dapur tidak berdampak buruk ke warga,” terangnya.
Meski demikian, ia menegaskan penghentian tersebut bersifat sementara dan pengelola dapur diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan.
“Statusnya sementara. Dapur-dapur yang disuspend ini diberi waktu untuk melakukan perbaikan, khususnya terkait sistem pengolahan limbahnya. Setelah itu mereka bisa mengajukan verifikasi kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini penting untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar, baik dari sisi kualitas makanan, kebersihan lingkungan, maupun keamanan bagi penerima manfaat.
“Standar ini penting karena program MBG menyangkut kualitas makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah. Jadi selain gizinya harus terjaga, aspek kebersihan dan dampak lingkungannya juga harus benar-benar diperhatikan,” pungkasnya.

