SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif terkait pengelolaan sungai, khususnya Sungai Mahakam.

Regulasi baru ini disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan bahwa perubahan aturan menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya kompleksitas aktivitas di Sungai Mahakam.
“Perda lama itu sudah usang. Dulu aktivitas di sungai masih terbatas, sekarang jauh lebih kompleks, tidak hanya kayu tapi juga batubara, CPO, dan lainnya,” ujarnya usai rapat penjelasan ranperda di Gedung D DPRD Kaltim, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan naskah akademik ranperda tersebut telah melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul).
Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini di lapangan.
Perkembangan infrastruktur dan aktivitas ekonomi di sepanjang Sungai Mahakam menjadi salah satu pertimbangan utama.
Saat ini, kawasan tersebut tidak hanya menjadi jalur transportasi, tetapi juga pusat distribusi berbagai komoditas strategis.
Selain itu, keberadaan sejumlah jembatan yang melintasi sungai juga menjadi faktor penting dalam penyusunan regulasi baru.
DPRD menilai perlu adanya aturan yang lebih kuat untuk menjamin keselamatan serta perlindungan aset daerah.
Dalam ranperda yang tengah disusun, DPRD Kaltim mendorong agar seluruh aktivitas di wilayah sungai, termasuk kegiatan ship to ship (STS) di kawasan seperti Muara Berau dan Muara Jawa, dapat melibatkan perusahaan daerah.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum optimal.
“Ke depan kita ingin semua aktivitas itu melibatkan Perusda, supaya PAD bisa meningkat,” tegasnya.
Selain peningkatan PAD, DPRD juga menyoroti potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum tergarap maksimal.
Salah satu penyebabnya adalah masih maraknya aktivitas penambatan kapal yang dilakukan secara ilegal.
Melalui ranperda ini, DPRD ingin memastikan seluruh aktivitas di Sungai Mahakam berjalan sesuai mekanisme resmi sehingga memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan negara.
Pembahasan ranperda tersebut akan dilanjutkan melalui konsultasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan April di Balikpapan.
Dalam tahap ini, DPRD akan memperdalam berbagai aspek regulasi, termasuk penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan wilayah sungai.
Penguatan kewenangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Hasanuddin juga menekankan pentingnya regulasi untuk mengantisipasi risiko yang dapat ditimbulkan dari aktivitas kapal besar yang melintas di bawah jembatan.
Menurutnya, kapal yang melintasi Sungai Mahakam umumnya memiliki kapasitas di atas 500 deadweight ton (DWT) dan mengangkut komoditas seperti batubara dan crude palm oil (CPO).
“Kalau terjadi insiden seperti tabrakan kapal terhadap jembatan, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang ingin kita lindungi melalui regulasi,” ujarnya.
Dengan adanya aturan baru, DPRD berharap seluruh aktivitas di Sungai Mahakam dapat lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.
Ranperda ini juga diharapkan mampu menjadi instrumen pengendali aktivitas ekonomi di wilayah sungai sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya strategis.
DPRD Kaltim menargetkan proses penyusunan dan konsultasi ranperda dapat segera rampung sehingga regulasi baru dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan dalam waktu dekat.

