

SAMARINDA: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Dalam aturan tersebut, sekolah dilarang menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD.
Menangapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menilai aturan tersebut belum sinkron dengan kurikulum pembelajaran di kelas 1 SD.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain melarang tes calistung, pemerintah juga menetapkan bahwa anak tidak wajib memiliki ijazah TK dan tidak harus berusia tepat 7 tahun untuk masuk SD.
Sri Puji menyebut persoalan calistung saat ini menjadi “buah simalakama” bagi dunia pendidikan.
“Di TK ada aturan tidak boleh memberikan calistung, hanya pengenalan. Tapi di kurikulum SD kelas 1 itu sudah bentuk cerita. Nah, bagaimana anak-anak yang belum bisa baca, tulis dan berhitung?” ujarnya diwawancarai media, Senin, 25 Mei 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat guru kesulitan saat proses belajar mengajar berlangsung, terutama dengan jumlah murid yang banyak dalam satu kelas.
“Guru dengan 30 murid diajarin seperti itu pasti kacau. Akhirnya anak harus didampingi orang tua,” katanya.
Ia menilai pemerintah pusat perlu melakukan sinkronisasi antara kebijakan larangan calistung di pendidikan anak usia dini dengan materi pembelajaran di SD kelas awal.
“Kebijakan pusat itu harus merubah kurikulum dan buku-bukunya juga. Jangan seperti sekarang, tidak nyambung,” tegasnya.
Sri Puji mengungkapkan, persoalan tersebut bahkan telah disampaikan kepada anggota Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Menurutnya, DPRD Samarinda berharap pembahasan revisi sistem pendidikan nasional dapat segera memberikan solusi atas persoalan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan, ini kurikulumnya tidak sinkron dengan surat edaran kementerian,” ujarnya.
Ia juga menilai aturan tersebut secara tidak langsung memicu menjamurnya tempat les calistung bagi anak usia dini. Banyak orang tua akhirnya memilih memasukkan anak ke lembaga les karena khawatir anak tidak mampu mengikuti pelajaran di SD.
“Jadi seakan-akan dipaksakan karena salahnya dari sistem. Orang tua kalau sekolah berbayar pasti protes, tapi untuk les malah bisa bayar lebih mahal,” katanya.
Meski demikian, Sri Puji menyambut baik aturan yang memberikan kelonggaran usia masuk SD. Menurutnya, tidak semua anak harus menunggu usia 7 tahun apabila secara emosional dan intelektual sudah siap mengikuti pembelajaran.
“Umumnya usia 7 tahun memang sudah matang secara emosional. Tapi ada juga anak di bawah itu yang sudah matang secara intelektual. Semua tetap harus ada asesmennya,” pungkasnya.

