SAMARINDA: Polemik anggaran renovasi rumah jabatan (rujab) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai sekitar Rp25 miliar terus bergulir.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengaku belum mengetahui secara rinci terkait penganggaran tersebut.
Ia menyebut informasi mengenai anggaran tersebut masih baru diterimanya dan belum pernah dibahas secara spesifik di tingkat kelembagaan DPRD.
“Ah saya enggak ikut itu. Saya belum menanyakan nanti. Secara kelembagaan saya belum tahu juga,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa, 7 April 2026.
Hasanuddin mengatakan akan segera melakukan penelusuran internal, termasuk berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), guna memastikan kejelasan informasi tersebut.
“Memang ada desus-desus, cuma saya belum terlalu ini ke sana. Nanti coba kita tanya, kita kumpulkan lagi,” katanya.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap transparansi pembahasan anggaran, terutama setelah adanya pengakuan dari anggota DPRD yang menyebut tidak menerima dokumen lengkap APBD.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa anggaran renovasi rujab tidak pernah dibahas secara rinci karena DPRD tidak memperoleh buku APBD secara lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Hasanuddin menilai persoalan ini perlu didalami lebih lanjut dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk anggota Badan Anggaran (Banggar).
“Siapa itu? Salah satu anggota Banggar? Ya makanya nanti kita kumpulkan saja, kita tanya kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memastikan bahwa penganggaran renovasi rumah jabatan telah melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut Rudy, kondisi rumah jabatan yang telah lama tidak ditempati menjadi alasan utama dilakukannya renovasi.
“Rumah jabatan ini puluhan tahun tidak ditempati. Tentu banyak hal yang harus dibenahi,” ujarnya usai briefing bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Senin, 6 April 2026.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran telah melalui pembahasan di TAPD, dilanjutkan bersama DPRD, hingga mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Semuanya sesuai SOP, dibahas di TAPD, dibahas bersama DPR, dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Rudy juga memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, meski rincian teknisnya disarankan untuk dikonfirmasi langsung kepada TAPD.
Berdasarkan data sistem pengadaan pemerintah daerah (Inaproc) Kalimantan Timur, anggaran renovasi tersebut mencakup sedikitnya 57 item kegiatan.
Di antaranya rehabilitasi kantor gubernur senilai Rp6 miliar, rekonstruksi rumah jabatan gubernur Rp3 miliar, serta perbaikan ruang kerja wakil gubernur sebesar Rp1,2 miliar.
Selain itu, terdapat pula pengadaan mebel hampir Rp1 miliar, videotron Rp700 juta, fasilitas kebugaran seperti ruang fitnes dan biliar sekitar Rp195 juta, hingga pengadaan alat dapur Rp600 juta dan akuarium air laut Rp195 juta.
Perbedaan pernyataan antara pihak legislatif dan eksekutif ini memperlihatkan adanya celah komunikasi dalam proses pembahasan anggaran.
DPRD Kaltim pun berencana melakukan koordinasi internal guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut.

