SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara tegas menolak kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pengalihan pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) Provinsi.
Kebijakan tersebut dinilai sepihak, tidak adil, dan berpotensi mengancam layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga tidak mampu di Kota Tepian.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sri Wahyuni tertanggal 5 Januari.
Dalam surat tersebut, Pemprov meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih pembiayaan peserta JKN yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi.
“Untuk Samarinda, jumlahnya mencapai 49.742 jiwa. Ini warga tidak mampu, warga miskin, yang sebelumnya dibiayai oleh provinsi dan sekarang diminta untuk ditanggung oleh pemerintah kota. Ini bukan permintaan kami, tapi kemauan provinsi,” tegas Andi Harun saat konferensi pers, Jumat, 10 April 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan dan tidak mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, terlebih karena disampaikan di tengah tahun anggaran berjalan.
“APBD kota sudah disahkan dan berjalan sejak awal tahun. Tidak mungkin kami tiba-tiba mengalokasikan anggaran sebesar itu. Ini sangat menyakitkan bagi warga Samarinda,” ujarnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak melalui mekanisme yang semestinya, seperti koordinasi, konsultasi, maupun persetujuan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Ini ditetapkan secara sepihak tanpa pembahasan. Jujur, ini bukan redistribusi, ini pengalihan beban fiskal. Tanggung jawab yang seharusnya dipegang provinsi justru dilempar ke daerah,” katanya.
Andi Harun bahkan menyebut kebijakan ini berpotensi menyebabkan puluhan ribu warga kehilangan akses layanan kesehatan.
Ia mengingatkan, jika pengalihan tersebut dipaksakan, maka peserta yang tidak terakomodasi dalam APBD kota bisa terhapus dari sistem JKN.
“Bayangkan jika 49 ribu warga ini datang ke rumah sakit, tapi tidak bisa dilayani karena statusnya tidak aktif. Ini bukan angka kecil, ini menyangkut kehidupan masyarakat tidak mampu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti aspek hukum dari kebijakan tersebut.
Menurutnya, pengalihan pembiayaan itu diduga melanggar Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025 yang justru mengatur bahwa peserta tersebut merupakan tanggung jawab provinsi.
“Data 49 ribu itu bukan kami yang minta, tapi atas permintaan provinsi sendiri melalui mekanisme yang diatur dalam pergub. Sekarang setelah ditetapkan, malah dikembalikan secara sepihak. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai kebijakan tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagai bentuk sikap resmi, Pemerintah Kota Samarinda menyampaikan beberapa poin. Pertama, menolak pemberlakuan kebijakan pengalihan tersebut dalam bentuk dan mekanisme saat ini. Kedua, meminta penundaan pelaksanaan hingga terpenuhi aspek legalitas dan keadilan fiskal. Ketiga, mengusulkan pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami tidak menolak jika memang ada kebijakan baru, tapi harus dibahas bersama, dikaji, dan direncanakan dengan baik. Jangan tiba-tiba di tengah jalan seperti ini,” jelasnya.
Andi Harun juga berharap Gubernur Kalimantan Timur tidak mengetahui secara langsung kebijakan tersebut dan dapat segera mengambil langkah korektif.
“Kita berprasangka baik saja, mudah-mudahan gubernur tidak tahu. Tapi kalau ini benar diketahui dan tetap dijalankan, maka biarlah masyarakat yang menilai,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sikap yang diambil Pemerintah Kota Samarinda murni demi melindungi kepentingan masyarakat, khususnya warga tidak mampu, dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
“Ini bukan soal politik, ini soal pelayanan publik. Kalau ini bukan menyangkut warga miskin, mungkin kami tidak akan bereaksi seperti ini. Tapi ini menyangkut nasib puluhan ribu warga,” tegasnya.
Sementara itu, dalam surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, disebutkan bahwa pengalihan kepesertaan JKN bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, keselarasan kewenangan pembiayaan, serta pengelolaan data yang lebih akurat.
Pemprov juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan anggaran, melakukan verifikasi data, serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam proses pengalihan tersebut.
Namun, bagi Pemkot Samarinda, kebijakan tersebut tidak hanya soal administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat paling rentan.

