SAMARINDA: Perusahaan tambang batu bara, PT Kaltim Prima Coal (KPC), kembali menggelar pertemuan dengan awak media di Samarinda.
Kegiatan yang dikemas dalam suasana halalbihalal ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antara perusahaan dan jurnalis di Kalimantan Timur (Kaltim).
General Manager External Affairs and Sustainable Development KPC, Wawan Setiawan, mengatakan kegiatan serupa bukan hal baru.
Perusahaan secara rutin menggelar pertemuan dengan media setiap tahun sebagai bagian dari upaya menjaga komunikasi yang baik.
“Esensinya tetap silaturahmi. KPC ini sudah cukup lama beroperasi di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Timur. Karena itu hubungan baik dengan media menjadi penting,” ujarnya usai kegiatan di Samarinda, Jumat, 24 April 2026.
Menurut Wawan, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi terkait aktivitas perusahaan kepada publik.
Ia menilai hubungan yang terbangun tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga menjadi ruang komunikasi yang terbuka.
“Kami tentu ingin mendapatkan feedback dari teman-teman media. Dengan hubungan yang baik, kami berharap pemberitaan bisa lebih berimbang atau cover both side,” katanya.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan insan pers juga telah dilakukan dalam berbagai kegiatan.
Salah satunya saat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim melakukan kunjungan ke area tambang KPC di Kutai Timur.
Dalam kegiatan tersebut, para jurnalis tidak hanya melihat langsung operasional tambang, tetapi juga menggelar uji kompetensi wartawan.
“Kami pernah menerima teman-teman dari PWI Kaltim yang datang ke tambang untuk melihat langsung kegiatan kami. Sekaligus mereka juga mengadakan uji kompetensi wartawan di Kutai Timur,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wawan juga menyinggung perubahan kebijakan pemerintah terkait luas wilayah konsesi KPC.
Ia menjelaskan, sebelumnya perusahaan mengelola lebih dari 80 ribu hektare lahan, namun kini berkurang menjadi sekitar 60 ribu hektare.
Perubahan tersebut terjadi setelah skema izin beralih dari PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus.
Artinya, sekitar 20 ribu hektare lahan kini tidak lagi berada dalam konsesi KPC dan menjadi kewenangan pemerintah.
“Kalau pemerintah memutuskan lahan itu diberikan kepada pihak lain untuk dikelola, itu menjadi hak prerogatif pemerintah,” ujarnya.
Wawan menegaskan, hingga saat ini KPC tetap fokus mengelola wilayah konsesi yang masih dimiliki perusahaan, tanpa rencana untuk kembali mengajukan pengelolaan lahan yang telah dilepas.
“Kami fokus pada yang ada sekarang. Keputusan terkait wilayah yang dilepas itu sepenuhnya menjadi domain pemerintah,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui kawasan yang telah dilepas tersebut masih memiliki potensi sumber daya batu bara, meski tidak merinci lebih lanjut terkait jumlah cadangannya.
“Potensinya ada. Tapi secara detail saya tidak begitu memahami jumlahnya,” pungkasnya.

