SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merespons keberatan sejumlah advokat publik terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan pihaknya akan mempelajari seluruh masukan yang disampaikan sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kita akan pelajari. Semua masukan akan kita terima dan akan kita pelajari untuk ditindaklanjuti seperti apa,” ujarnya saat dimintai tanggapan di Kantor Gubernur, Senin, 27 April 2026.
Menurut Sri Wahyuni, pemerintah daerah tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam proses pembentukan TAGUPP yang disebut memiliki dasar melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kita berpedoman pada ketentuan yang berlaku. TAGUPP itu dibolehkan dalam kondisi seperti apa, kalau tidak seperti apa, akan kita lihat. Karena penetapannya juga melalui pergub, dan pergub itu ada proses fasilitasi dari Kemendagri,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menanggapi langkah sejumlah advokat publik yang pada Senin, 27 April 2026, melayangkan keberatan terhadap SK yang ditetapkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, pada 19 Februari 2026.
Sebelumnya, Advokat publik Dyah Lestari menyatakan pihaknya menemukan dugaan cacat hukum administratif dalam SK tersebut, terutama terkait pemberlakuan keputusan yang dinilai bersifat retroaktif.
Dalam dokumen SK, masa berlaku keputusan disebut dimulai sejak 2 Januari 2026, sementara penetapan baru dilakukan pada 19 Februari 2026.
“Suatu keputusan tata usaha negara tidak boleh berlaku surut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat. Dalam kasus ini tidak ada kondisi tersebut,” kata Dyah.
Selain itu, ia menyoroti aktivitas TAGUPP yang diduga telah berjalan sebelum adanya dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas seluruh kegiatan tim tersebut.
Dalam keberatan yang disampaikan, para advokat mengajukan tiga tuntutan utama, yakni pembatalan SK TAGUPP, pengembalian honorarium oleh anggota tim ahli ke kas daerah, serta pembubaran tim yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Isu ini juga berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan kajian advokat, total anggaran TAGUPP Kaltim 2026 mencapai sekitar Rp10,78 miliar dari APBD, termasuk honorarium untuk sekitar 47 anggota tim.
“Jika pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Dyah.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil para advokat merupakan bagian dari kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah, bukan bermuatan politik.

