SAMARINDA: Kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di empat kabupaten/kota Kalimantan Timur (Kaltim), masih menjadi polemik, di tengah tekanan efisiensi anggaran.
Namun kata Kepala Dinas Sosial Kaltim Andi Muhammad Ishak, Senin, 11 Mei 2026, kebijakan yang ditempuh Pemprov Kaltim tidak lepas dari upaya pemerataan pembiayaan.
“Terkait empat kabupaten kota yang diredistribusi itu memang dilakukan oleh teman-teman Dinas Kesehatan. Dalam rangka pemerataan dan juga imbas dari efisiensi,” ujarnya.
Diketahui, empat daerah yang terdampak redistribusi ialah Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau. Kebijakan ini menyasar sekitar 83 ribu peserta JKN, terdiri dari Samarinda sebanyak 49.742 jiwa, Kutai Timur 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 19.882 jiwa, dan Berau 13.295 jiwa.
Kebijakan tersebut sempat memicu penolakan, terutama dari Pemerintah Kota Samarinda. Karena dinilai, pengalihan pembiayaan peserta BPJS berpotensi membebani anggaran daerah dan berdampak, pada pelayanan masyarakat miskin.
Ishak menjelaskan, sebelumnya skema PBI provinsi diberikan untuk membantu daerah mempercepat pencapaian cakupan universal healt coverage (UHC) terutama bagi kabupaten/kota yang belum mencapai target kepesertaan.
“Kenapa dulu ada PBI ke daerah itu untuk membantu percepatan pencapaian UHC di provinsi. Kita identifikasi kabupaten kota mana yang belum capai, lalu kita dukung pembiayaannya,” kata Ishak.
Namun dalam perjalanannya, tidak semua daerah secara bertahap mengambil alih pembiayaan tersebut sebagaimana direncanakan.
Menurutnya, Kota Samarinda selama ini menerima porsi pembiayaan terbesar dari Pemprov Kaltim karena cakupan UHC belum mencapai 90 persen dan membutuhkan dukungan dana yang signifikan.
“PBPU untuk jaminan ini Samarinda porsinya memang besar sekali dibanding kabupaten kota lain. Kabupaten kota lain itu di bawah 10 persen, sementara Samarinda cukup besar,” katanya.
Karena kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan, pemerintah provinsi kemudian melakukan penyesuaian anggaran. Dengan mengevaluasi daerah mana yang dinilai masih terlalu bergantung pada pembiayaan provinsi.
“Karena dilihat cukup besar inilah makanya terdampak cukup besar juga kota,” ujarnya.
Ishak mengaku, momentum redistribusi menjadi tantangan tersendiri karena penganggaran di tingkat daerah. Sudah berjalan lebih dahulu, sehingga sejumlah pemerintah kabupaten/kota dinilai belum siap mengambil alih pembiayaan secara penuh.
“Kelihatannya seolah-olah tidak siap untuk meng-cover karena memang penganggaran daerah sudah berjalan,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan masyarakat tetap tidak akan kehilangan akses layanan kesehatan. Meskipun kepesertaan PBI daerah, belum sepenuhnya terakomodasi.
Khusus Samarinda, warga masih dapat mengakses layanan kesehatan melalui skema Gratispol Kesehatan, termasuk dengan dukungan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltim.
Namun, ia menegaskan aktivasi pembiayaan tetap dilakukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat yang mengakses layanan kesehatan.
“Jadi tidak semua langsung diaktifkan karena memang uangnya tidak ada. Mau dipaksakan juga tidak bisa,” katanya.
Ishak mengungkapkan saat ini anggaran premi PBI daerah masih cukup untuk pembiayaan hingga Juli 2026. Sementara untuk periode Agustus hingga Desember, pemerintah masih membutuhkan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan.
“Sekarang ini sampai Juli saja full. Nah setelah redistribusi, dari Agustus sampai Desember itu masih perlu lagi dana,” ujarnya.
Tambahan anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk memastikan premi peserta PBI daerah tetap dapat dibayarkan.
Ia menegaskan pemerintah provinsi tetap berupaya memastikan masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
“Yang lain tetap akan bisa di-cover melalui mekanisme Gratispol kesehatan, insyaallah,” pungkasnya.

