SAMARINDA: Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memperketat pengawasan hewan kurban.
Saat memberi keterangan resmi, Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim Fadly Sufiani, Selasa, 12 Mei 2026 mengatakan, pengawasan dilakukan mulai dari lalu lintas ternak. Pemeriksaan kesehatan hewan, hingga proses penyembelihan dan distribusi daging kurban.
Fadly Sufiani mengatakan, seluruh pengawasan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Mulai dari undang-undang hingga regulasi teknis, terkait kesehatan hewan dan pelaksanaan kurban.
“Pemotongan hewan wajib menerapkan kaidah kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan juga memperhatikan kaidah-kaidah Islam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012. Memperbolehkan pemotongan hewan di luar rumah potong hewan (RPH), untuk kegiatan keagamaan dan adat, termasuk pelaksanaan kurban di masjid.
Selain itu, DPKH juga memperhatikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Serta panduan teknis dari kementerian terkait, mengenai kewaspadaan penyakit hewan menular seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD), Peste des petits ruminants (PPR), hingga penyakit hewan menular lainnya.
Fadly menegaskan, pengawasan lalu lintas ternak menjadi perhatian utama. Agar hewan yang masuk ke Kalimantan Timur benar-benar dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit dari daerah asal.
“Kami memantau dari daerah asal sampai ke daerah penerima. Jangan sampai hewan yang masuk ke Kaltim tidak sehat dan membawa penyakit,” katanya.
Untuk memastikan keamanan hewan kurban, DPKH Kaltim bersama pemerintah kabupaten dan kota membentuk tim pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban. Melibatkan berbagai pihak, termasuk Persatuan Dokter Hewan Indonesia dan akademisi dari Universitas Mulawarman.
Tim tersebut bertugas, melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di lapak penjualan, kandang kelompok ternak, hingga lokasi penampungan hewan kurban.
“Nanti hewan yang sudah diperiksa kesehatannya diberikan tanda dan SKKHA, yaitu Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Jadi masyarakat sebaiknya membeli hewan yang sudah memiliki tanda sehat,” jelasnya.
Pengawasan dilakukan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan sebelum pemotongan atau antemortem dan pemeriksaan setelah penyembelihan atau postmortem.
Pada pemeriksaan antemortem, petugas mengecek kondisi fisik hewan kurban di lokasi penjualan maupun penampungan.
Sedangkan pada pemeriksaan postmortem, tim akan memeriksa organ dalam seperti paru-paru, jantung, dan hati untuk memastikan daging layak konsumsi.
“Tim kami nanti menyebar ke masjid-masjid melakukan pemeriksaan sebelum dan saat pemotongan,” ujarnya.
Selain pengawasan, DPKH Kaltim juga melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemotongan hewan kurban yang higienis, halal, dan sesuai standar kesehatan masyarakat veteriner.
Fadly menyebut, pemerintah provinsi selama ini juga telah membantu penyediaan peralatan pemotongan hewan kurban untuk sejumlah masjid serta menggelar pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha).
“Memotong hewan itu juga harus dilatih supaya sesuai dengan kaidah kesehatan hewan dan syariat,” pungkasnya.

