SAMARINDA: Dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan batu bara PT Jembayan Muara Bara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menyita uang Rp57,45 miliar.
Uang tersebut diserahkan oleh salah satu tersangka berinisial BT, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan pemanfaatan barang milik negara secara melawan hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan aktivitas penambangan di atas lahan HPL 01 milik kementerian, yang diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Penyidik kembali menerima pengembalian uang dari tersangka BT sebesar Rp57,45 miliar. Sebelumnya, tersangka yang sama juga telah menyerahkan sekitar Rp214 miliar kepada penyidik.
“Terhadap salah satu tersangka dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, yakni saudara BT, telah menyerahkan uang sebesar Rp57.450.000.000,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Rabu, 20 Mei 2026.
Total uang yang telah diamankan dari tersangka BT, kini mencapai Rp271,457 miliar dan akan digunakan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
“Nah uang ini sebelumnya juga sudah diserahkan sekitar Rp214 miliar. Sehingga total dari uang yang sudah kita dapatkan dari tersangka ini sebesar Rp271.457.000.000,” ujarnya.
Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita sejumlah aset lain milik tersangka berupa rumah, tanah hingga kendaraan roda empat.
“Selain itu penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap rumah, tanah maupun barang-barang lainnya seperti kendaraan roda empat,” kata Gusti.
Meski telah menyita ratusan miliar rupiah, Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Teman-teman penyidik sampai dengan saat sekarang ini masih tetap mengejar terkait dengan pemulihan kerugian keuangan negara yang akan kita lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, total kerugian negara dalam perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh lembaga pemerintah yang ditunjuk penyidik.
“Terkait dengan kerugian keuangan negaranya, kita sudah meminta bantuan salah satu lembaga pemerintah untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan sementara ini masih dalam proses,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, yakni HM periode 2005–2008, BH periode 2009–2010, AS periode 2010–2011, dan ADR periode 2011–2013.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni BT yang terkait dengan PT JMB Group serta PT ABE dan PT KRA periode 2001–2007, kemudian DA dan GT yang menjabat sebagai direktur utama pada periode 2007–2012.
Kejati Kaltim menargetkan proses penyidikan segera rampung agar perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini penyidikan segera kita limpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

