
BONTANG: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali diingatkan agar mematuhi aturan disiplin kerja khususnya terkait sistem absensi berbasis lokasi yang diterapkan pemerintah daerah.
Anggota Komisi A DPRD Bontang Ubayya Bengawan menegaskan, setiap ASN wajib melakukan presensi sesuai titik lokasi kantor tempat bertugas.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan kehadiran menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai tindakan memanipulasi lokasi absensi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merusak integritas aparatur pemerintah.
“Titik lokasi pulang pergi harus sesuai. Jangan sampai ada yang memanfaatkan sistem absensi dengan memanipulasi lokasi,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah Pemkot Bontang yang kembali memperketat pengawasan disiplin ASN.
Melalui surat tugas resmi dari wali kota, Satpol PP Bontang akan mengintensifkan razia terhadap ASN yang berada di luar kantor tanpa kepentingan dinas saat jam kerja.
ASN yang ditemukan berada di kafe, warung kopi, pasar, maupun tempat umum lainnya saat jam kerja berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, pihaknya telah menerima surat tugas penegakan disiplin ASN melalui aplikasi Srikandi. Dengan dasar tersebut, laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin pegawai dapat langsung ditindaklanjuti.
“Surat tugasnya sudah kami terima. Dengan dasar ini, jika ada laporan masuk dari masyarakat mengenai pelanggaran disiplin pegawai, akan langsung kami tindak lanjuti di lapangan,” katanya.
Menurut Ahmad Yani, pengawasan dilakukan melalui patroli rutin dan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul ASN saat jam kerja.
Selain pengawasan langsung, masyarakat juga diminta ikut berpartisipasi dengan melaporkan dugaan pelanggaran disertai bukti foto agar dapat diverifikasi tim penegakan disiplin.
Namun demikian, ia menegaskan ASN tetap diperbolehkan berada di luar kantor apabila memiliki izin atasan atau sedang menjalankan tugas kedinasan.
“Kalau memang ada izin atau surat tugas silakan saja. Jadi jangan berpikir semua ASN yang di luar kantor itu langsung salah,” tegasnya.
Ubayya berharap penegakan disiplin dapat berjalan konsisten sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan sistem absensi maupun pelanggaran jam kerja di lingkungan Pemkot Bontang.
“Berperilaku sewajarnya saja, nanti kalau ada sanksinya yang rugi juga diri sendiri,” pungkasnya. (Adv)

