BONTANG: Usulan pemangkasan masa tunggu penerimaan insentif bagi guru dan tenaga pendidik menjadi satu tahun mencuat dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Kota Bontang.
DPRD menilai kebijakan tersebut perlu dikaji agar tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan dapat lebih cepat menerima insentif dari pemerintah daerah.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang Heri Keswanto, mengatakan masa tunggu selama dua tahun yang berlaku saat ini perlu dievaluasi karena dinilai terlalu lama bagi guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima insentif.
Dalam rapat pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Heri mempertanyakan kemungkinan masa tunggu tersebut dipersingkat menjadi satu tahun.
“Kalau memang dipangkas menjadi satu tahun, tentu harus dihitung juga konsekuensinya terhadap anggaran daerah. Jangan sampai kebijakan ini menambah beban yang tidak mampu ditanggung fiskal kita,” ujarnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, pemangkasan masa tunggu dapat menjadi solusi agar alokasi anggaran insentif yang telah disiapkan pemerintah tetap terserap secara optimal dan tidak terlalu lama menunggu pergantian penerima.
Ia mencontohkan, ketika terdapat guru penerima insentif yang pensiun atau tidak lagi memenuhi syarat, kuota yang tersedia dapat segera diisi oleh guru lain yang telah memenuhi ketentuan.
“Kalau ada penerima yang pensiun, kuotanya kosong. Daripada menunggu terlalu lama, lebih baik segera diisi lagi oleh guru yang memenuhi syarat. Jadi anggaran yang sudah disiapkan tetap termanfaatkan,” jelasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha, mengatakan persoalan insentif guru tidak hanya berkaitan dengan masa tunggu, tetapi juga jumlah penerima yang harus disesuaikan dengan kuota dan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat cukup banyak calon penerima yang masuk dalam daftar tunggu karena keterbatasan kuota yang tersedia.
“Permohonan yang masuk cukup banyak dan masih menumpuk. Realisasinya tetap bergantung pada kuota yang ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.
Abdu menjelaskan jumlah penerima insentif harus mengacu pada analisis jabatan dan analisis kebutuhan tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam ketentuan perda.
Karena itu, guru yang telah memenuhi syarat tetap akan diprioritaskan sesuai ketersediaan kuota dan kemampuan fiskal daerah.
“Keraguan soal dampak anggaran sebenarnya bisa dijawab melalui pengaturan kuota. Jadi tidak serta-merta semua yang mengajukan langsung menerima, tetapi tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Adv)

