SAMARINDA: Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) Sri Wahyuni mengatakan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sri Wahyuni saat mewakili Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam sambutan pada penandatanganan kesepakatan antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, Sabtu, 26 September 2026.
Menurut Sri, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kaltim 2026.
“Secara umum, pemerintah memandang bahwa perubahan KUA dan PPAS telah mengkualifikasi perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat serta menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan APBD,” ujar Sri.
Ia mengatakan, melalui perubahan APBD 2026, Pemprov Kaltim berkomitmen menjaga keberlanjutan program pembangunan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat dan kondisi daerah, termasuk penanganan stunting secara berkesinambungan.
Kebijakan belanja juga diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang positif serta stabilitas ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Fokusnya antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja, terutama untuk pelayanan dasar masyarakat.
“Peningkatan efektivitas belanja dan efisiensi belanja diarahkan untuk mendukung penguatan akses terhadap pendidikan, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan penanganan stunting, peningkatan kualitas guru serta penguatan ekonomi kerakyatan,” katanya.
Dalam kesepakatan tersebut, total anggaran yang tercantum dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS mencapai sekitar Rp14,33 triliun.
Dari sisi pendapatan daerah, anggaran yang sebelumnya sebesar Rp14,26 triliun mengalami penyesuaian Rp883,59 miliar menjadi Rp13,36 triliun.
Pendapatan transfer justru mengalami peningkatan dari Rp3,33 triliun menjadi Rp4,33 triliun. Sementara pendapatan daerah lainnya yang sah disesuaikan dari Rp352,03 miliar menjadi Rp135,76 miliar.
Untuk belanja daerah, anggaran sebelumnya sebesar Rp15,16 triliun disesuaikan menjadi Rp14,33 triliun atau mengalami perubahan sekitar Rp822,16 miliar.
Belanja operasi turun dari Rp8,16 triliun menjadi Rp8,04 triliun. Di dalamnya, belanja pegawai meningkat dari Rp3,95 triliun menjadi Rp4,01 triliun, sedangkan belanja barang dan jasa turun dari Rp3,75 triliun menjadi Rp3,57 triliun.
Belanja hibah meningkat dari Rp426,66 miliar menjadi Rp445,25 miliar. Sementara belanja bantuan sosial naik dari Rp7,49 miliar menjadi Rp10,34 miliar.
Belanja modal dalam perubahan anggaran tersebut menjadi sekitar Rp1,19 triliun. Sedangkan belanja tidak terduga disesuaikan dari Rp33,93 miliar menjadi Rp28,04 miliar.
Adapun belanja transfer mengalami penyesuaian dari Rp5,89 triliun menjadi Rp5,06 triliun.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp900 miliar menjadi Rp961,49 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.
Sebelum kesepakatan ditandatangani, Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim sempat dua kali diskors karena persoalan kuorum.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat sedikit pun kepada rekan-rekan kami yang melalui hybrid meeting. Tapi yang dihitung tetap yang ada di gedung paripurna ini,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Didik Agung Eko Wahono.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan, Pasal 173 ayat (1) tata tertib DPRD memungkinkan rapat paripurna dalam kondisi tertentu dilaksanakan secara hybrid berdasarkan keputusan pimpinan.
Ia juga menegaskan agenda tersebut belum masuk pada tahap pengambilan keputusan, melainkan kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026.
“Hal ini kita belum mengambil keputusan, hal ini kita baru sepakat untuk kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Hasanuddin.
Setelah perdebatan mengenai kuorum mereda dan rapat mendapat persetujuan anggota, agenda kemudian dilanjutkan hingga penandatanganan kesepakatan antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim.
Sri mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan, pembahasan hingga tercapainya kesepakatan perubahan KUA dan PPAS.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menghasilkan program pembangunan yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Kaltim.

