SAMARINDA: Persoalan tumpang tindih lahan antara masyarakat dan perusahaan masih menjadi polemik di Kalimantan Timur (Kaltim).
Tanah yang telah ditempati dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat kerap berbenturan dengan klaim penguasaan lahan berdasarkan perizinan yang diterbitkan pemerintah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan mengakui, persoalan tersebut merupakan masalah lama yang tidak hanya terjadi di sektor perkebunan, tetapi juga pertambangan dan pertanian.
“Kalau soal itu polemiknya sudah lama. Ini tidak hanya terjadi di perkebunan, tetapi juga kadang di pertambangan dan bidang pertanian terutama terkait kebutuhan lahan,” ujarnya di Gedung D DPRD Kaltim, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Firnadi, konflik muncul ketika masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan mendapati adanya pihak lain yang mengklaim, atau menguasai tanah tersebut berdasarkan izin yang diterbitkan pemerintah.
Persoalan pertanahan memiliki kompleksitas tersendiri karena berkaitan dengan status kawasan, riwayat kepemilikan, hingga proses penerbitan izin oleh berbagai tingkatan pemerintahan.
Firnadi menerangkan, dalam tata kelola pertanahan terdapat sejumlah kategori kawasan, mulai dari kawasan hutan, Hutan Produksi Terbatas (HPT), kawasan transmigrasi, hingga Areal Penggunaan Lain (APL).
“Di lapangan itu kan masyarakat yang sudah turun-temurun berdiam di satu tempat, sudah mewarisi itu dari orang tuanya,” jelasnya.
Namun, persoalan muncul ketika status tanah diperiksa atau ketika pihak lain datang dengan membawa dasar perizinan atas lahan yang sama.
Firnadi menyoroti proses penerbitan perizinan yang dapat melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten dan kota hingga pemerintah pusat.
Dalam sejumlah kasus, proses perizinan yang berawal dari izin lokasi dapat berlanjut menjadi izin usaha, bahkan Hak Guna Usaha (HGU). Persoalan muncul ketika di dalam wilayah perizinan tersebut terdapat tanah yang selama ini ditempati atau dikuasai masyarakat.
Legislator PKS itu juga menyinggung keberadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang menangani persoalan pertanahan, mengingat kompleksitas administrasi dan banyaknya sengketa yang terjadi di lapangan.
“Problematika lahan melibatkan banyak pihak sehingga membutuhkan penanganan khusus dan pemeriksaan yang cermat terhadap status serta riwayat tanah,” tandasnya.

