Samarinda – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda Wahyono Hadiputro mengungkapkan jika kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022 tidak sampai 1 persen.
Dijelaskan Wahyono Hadiputro, nominal pengupahan yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Samarinda pada dasarnya masih mengacu pada aturan yang berlaku.
Kendati demikian, hasil ini masih akan direkomendasikan oleh wali kota ke gubernur untuk nantinya ditetapkan.
“Jika UMK tahun 2021 sebesar Rp. 3.112.156 artinya UMK tahun 2022 itu tidak sampai di angka Rp. 3.200.000, yang pasti kita berpegang dengan aturan yang ada,” terangnya.
Disinggung berapa nominal yang akan direkomendasikan, Wahyono biasanya ia disapa, belum mau menyebutkan karena masih bersifat rahasia.
“Pokoknya sebelum tanggal 30 November, akan dikabarkan,” kata Mantan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda itu.
Wahyono menjelaskan, dalam merumuskan besaran upah seyogyanya tidak asal-asalan karena ada formula batas atas dan bawah, dapat dikatakan mengambil mediannya.
“Ada rata-rata konsumsi terurai, ada rata-rata konsumsi rumah tangga dibanding dengan anggota rumah tangga yang bekerja, itu rumusnya ada semua berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021,” tuturnya.
Di sisi lain, berapa pun nilai upah yang nantinya disepakati, kiranya dapat dilaksanakan oleh perusahaan di Kota Samarinda.

