Samariinda – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan secara serentak di seluruh Indonesia melalui 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) lintas sektor daerah ke sarana peredaran online seperti gudang e-commerce hingga sarana peredaran konvensional seperti importir, distributor hingga ritel.
Pengawasan dilakukan mulai 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 ke depan. Hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan dari awal sampai pada minggu ketiga Desember 2021 ditemukan sebanyak 41.306 pcs produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) nasional BPOM dengan nilai ekonomi sebesar Rp.867.462.000. Temuan produk didominasi oleh pangan kedaluawarsa sebanyak 53% yang sebagian besar ditemukan di UPT Sulawesi.
Kemudian produk tanpa izin edar (TIE) sebanyak 31,3%. Produk TIE banyak ditemukan di Medan, Jakarta, Bengkulu, Pontianak, dan DI Yogyakarta, dan jumlah produk rusak yang ditemukan sebanyak 15,7%.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam vidio konferensi pers pada Jumat (24/12/2021) mengatakan, jika jumlah temuan produk TMK dari tahun 2020 ke tahun 2021 secara signifikan mengalami penurunan. Penurunan tersebut diindikasi dari adanya peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Namun pihaknya tetap berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, baik dalam kondisi pandemi Covid-19 sekalipun.
“Mari bersama-sama melindungi diri dengan membeli pangan olahan yang aman dan bermutu dengan selalu menerapkan Cek KLIK Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau mengkonsumsi pangan olahan,” ajaknya.
Sementara itu, untuk intensifikasi pengawasan pangan olahan di Kota Samarinda, Kepala BPOM Kota Samarinda Sem Lapik mengatakan pihaknya juga telah mendapat temuan produk rusak serta kedaluwarsa, dan langsung memusnahkannya.
“Kami juga telah mendapatkan temuan saat melakukan pengawasan di antaranya 2 jenis pangan olahan kedaluwarsa dan 7 jenis produk yang rusak. Jenisnya adalah makanan dan bahan tambahan pangan seperti vanili, pengembang, dan perisa,” ungkapnya.
Dari penemuan tersebut, pria yang kerap di sapa Sem itu langsung memberikan sanksi administrasi seperti teguran tertulis terhadap pelaku usaha untuk menjadi pringatan agar pelanggaran tersebut tidak terulang lagi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan Cek KLIK kemasan.
“Kepada masyarakat, selamat natal dan tahun baru. Mohon menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan Cek KLIK kemasan label izin edar dan kedaluwarsa,” tutupnya.

