Probolinggo – Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan pada ahli waris almarhum Miskat Budi Cahyono, karyawan non-ASN Pemkot Probolinggo, di kawasan Cangkring, Kelurahan Kanigaran, Selasa (15/3/2022).
Didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setiorini Sayekti, Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Probolinggo Lesmana Dwi Putra, Habib Hadi menyerahkan secara simbolis santunan senilai total Rp 46. 500.650 kepada Sulastri, istri almarhum.
Habib Hadi mengatakan, pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo telah diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan ini untuk memberikan perlindungan bagi pegawai yang belum berstatus PNS. Ia berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris sesuai dengan kebutuhannya, terlebih di masa pandemi Covid-19.
“Almarhum ini adalah tulang punggung keluarga. Di samping santunan kematian dari pemerintah yakni Rp 75 ribu keikutsertaan dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa digunakan untuk kelangsungan hidup ahli waris dan keluarganya. Mudah-mudahan bantuan ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhannya,” harapnya.
Tak hanya pegawai di lingkungan Pemkot saja, pihaknya juga menginisiasi pemberian dua program perlindungan yang bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan kecil Kota Probolinggo yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Lesmana Dwi Putra pun mengapresiasi komitmen Pemkot Probolinggo yang terus memperhatikan kesejahteraan warga dengan mengikutsertakan warganya di berbagai kalangan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait premi yang harus dibayarkan, Pemkot Probolinggo sudah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk mengcover pembayaran kepesertaan warga yang berasal dari nelayan, RT/RW dan guru ngaji, untuk tahun ini. Serta petani dan UMKM pada tahun depan.
Ia mengatakan, manfaat yang didapatkan dari keikutsertaan warga pada program ini benar-benar bisa dirasakan.
“Manfaat dari BPJS ini adalah manfaat asli. Sehingga ketika terjadi risiko sosial yang dialami, sudah pasti mendapat santunan yang bisa dirasakan manfaatnya,” katanya.
Proses pencairan jaminan sendiri tak memakan waktu lama. Selama persyaratan lengkap, dalam waktu maksimal tujuh hari, jaminan kematian dapat langsung cair atau ditransfer ke nomor rekening ahli waris.
“Nah pada kasus almarhum Miskat ini adalah salah satu manfaat yang sudah diterima ahli warisnya pada tanggal 10 lalu, sudah masuk (rekening),” tuturnya.
Sementara itu putri almarhum Miskat, Fitria Damayanti (30) mengatakan, ayahnya mantan pegawai non-ASN yang bertugas di Bagian Pelayanan Sarana Prasarana Pemkot Probolinggo meninggal pada 25 Februari 2022 lalu.
Fitri yang merupakan anak pertama almarhum pun mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan Pemkot Probolinggo dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Terima kasih Pak Wali Kota, ini sangat bermanfaat sekali, terutama untuk ibu,” tutupnya.