
BONTANG: Pemanfaatan bahu jalan untuk kepentingan operasional usaha menjadi perhatian Komisi C DPRD Kota Bontang.
Penggunaan fasilitas publik tersebut dinilai harus memenuhi ketentuan perizinan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat dan pengguna jalan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang Bonnie Sukardi menyoroti aktivitas usaha yang memanfaatkan bahu jalan di kawasan Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Menurutnya, setiap penggunaan bahu jalan untuk kepentingan usaha harus memiliki izin dari instansi terkait.
Karena itu, DPRD berencana berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan legalitas penggunaan ruang publik tersebut.
“Adanya aktivitas yang memakai bahu jalan seharusnya ada izin. Pastinya kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, termasuk dengan pemilik usaha terkait perizinan dan hal-hal lainnya,” ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.
Bonnie menegaskan bahu jalan merupakan bagian dari fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Ia menilai penggunaan bahu jalan oleh aktivitas usaha berpotensi mengurangi ruang bagi pengguna jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas apabila tidak diatur dengan baik.
“Itu tentunya telah mengambil hak pengguna jalan. Karena itu perlu ada kejelasan terkait perizinan dan pengawasannya agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Komisi C DPRD Kota Bontang berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk meninjau kondisi di lapangan serta memastikan seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik berjalan sesuai ketentuan.
“Sehingga kepentingan pelaku usaha tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan hak dan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (Adv)

