KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) terus memperkuat penerapan sistem pengelolaan arsip dinamis di seluruh perangkat daerah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap proses administrasi pemerintahan berjalan tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Diarpus Kukar menggelar kegiatan Pengelolaan Arsip Dinamis Tahun 2025 di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara, Tenggarong, pada Selasa, 4 November 2025.
Kegiatan ini menjadi sarana pembinaan teknis bagi para aparatur agar lebih memahami konsep dan praktik kearsipan yang baik, termasuk dalam penerapan tata naskah dinas.
Arsiparis Ahli Muda Diarpus Kukar, Hendro Sugiarto, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun sistem kearsipan yang tertib dan akuntabel.
Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan serta memperkuat akuntabilitas publik.
“Melalui pelatihan ini, diharapkan setiap unit kerja di lingkungan pemerintah daerah mampu menerapkan standar pengelolaan arsip yang seragam, mulai dari penciptaan hingga pemusnahan arsip,” ujar Hendro.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap tata naskah dinas merupakan hal mendasar yang harus dikuasai oleh setiap perangkat daerah.
Aturan mengenai tata naskah tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2024.
Hendro mengingatkan bahwa masih banyak ditemukan kesalahan dalam penyusunan naskah dinas, terutama di instansi yang belum sepenuhnya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
“Hal mendasar yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah pengertian naskah dinas itu sendiri. Banyak kesalahan terjadi karena ketidaktahuan terhadap format dan kaidah yang telah ditetapkan,” katanya menegaskan.
Hendro menjelaskan bahwa naskah dinas terbagi menjadi tiga jenis utama, yakni naskah dinas arahan, korespondensi, dan khusus. Ketiganya memiliki ketentuan teknis yang harus dipatuhi, mulai dari pemilihan jenis huruf seperti Bookman Old Style atau Arial, hingga penggunaan tinta biru pada tanda tangan pejabat.
Seluruh ketentuan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati sebagai pedoman resmi penyusunan naskah dinas.
Lebih jauh, Hendro menekankan pentingnya keseragaman dalam penyusunan naskah dinas di seluruh perangkat daerah.
Menurutnya, standar yang sama tidak hanya menjamin kerapian administrasi, tetapi juga memastikan keabsahan dokumen pemerintahan sebagai bukti autentik dalam penyelenggaraan birokrasi.
Ia berharap, melalui kegiatan pembinaan tersebut, Diskominfo Kukar dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip tata naskah dinas yang baik dan konsisten.
Penerapan standar kearsipan yang seragam dinilai akan memperkuat tertib administrasi serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Tertib administrasi bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah,” kata Hendro.
