KUTIM : Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan menyampaikan pernyataan penerimaan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun anggaran 2023 pada Rapat Paripurna Ke-2 DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutim, Jumat (8/9/2023).
Fraksi KIR secara resmi menyatakan dukungannya untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini diharapkan akan memungkinkan perubahan APBD tersebut menjadi Peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2023.
Yan mengungkap, perubahan APBD Kutai Timur 2023 mencatat peningkatan pendapatan daerah sebesar 39% dari proyeksi sebelumnya mencapai Rp8,2 triliun.
Sementara belanja daerah meningkat 66% menjadi Rp9,7 triliun.
Kenaikan ini didukung oleh penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,5 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp46,5 miliar.
“Dengan jumlah belanja yang mengalami perubahan kenaikan yang sangat signifikan, agar pemerintah Kabupaten Kutai Timur mampu membelanjakan anggaran secara efektif dan efisien dengan tempo waktu yang singkat ini. Sehingga anggaran dapat terserap dan benar-benar dapat dirasakan masyarakat serta memiliki multi efek terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi Kabupaten Kutim yang berkeadilan,” ujar Yan.
Fraksi KIR juga memberikan catatan penting, mendesak pemerintah untuk membelanjakan anggaran secara efektif dan efisien dalam waktu singkat demi dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial ekonomi di Kutai Timur.
“Pentingnya pemerintah dalam pengelolaan dan pelaksanaan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2023 untuk selalu menjaga kepatuhan pada perundang-undangan yang berlaku,” tambah Yan.
Selain itu, Fraksi KIR menekankan konsistensi, koordinasi yang baik, dan pengelolaan yang efisien dalam menjalankan program kegiatan untuk manfaat masyarakat Kutai Timur.
Mereka juga mendorong alokasi belanja daerah untuk pembayaran utang daerah 2022 atau pihak ketiga agar tidak berlarut-larut.
Fraksi KIR berharap pemerintah melakukan optimalisasi program dan kegiatan untuk percepatan pelaksanaan realisasi struktur daerah yang terkait dengan kebijakan perubahan.
Selain itu, mereka menegaskan pentingnya kepatuhan pada peraturan yang berlaku dalam pengelolaan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2023. (*)
