
SAMARINDA: Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, kembali menyoroti lemahnya komitmen pertanggungjawaban perusahaan pelayaran yang terlibat dalam insiden tabrakan Jembatan Mahakam.
Ia mendesak agar seluruh janji ganti rugi yang disampaikan perusahaan dibuat dalam akta notaris, bukan sekadar pernyataan informal.
“Pertanggungjawaban senilai Rp35 miliar yang pernah dijanjikan hingga kini belum ada kejelasan. Kalau memang menyanggupi, harus dinyatakan secara resmi dalam akta notaris, bukan hanya berita acara yang sifatnya bawah tangan,” tegas Jahidin, Jumat, 23 Mei 2025.
Menurutnya, akta notaris akan memberi jaminan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak jika terjadi wanprestasi, seperti kegagalan membayar atau memperbaiki kerusakan.
“Supaya bisa jadi dasar hukum. Kalau tidak dilaksanakan, aset pelaku usaha bisa disita sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Desakan tersebut muncul menyusul insiden terbaru pada 26 April 2025, ketika sebuah tongkang bermuatan batu bara menabrak pilar keempat (P4) Jembatan Mahakam setelah tali towing terputus dan kapal hanyut terbawa arus sungai.
Ini adalah insiden ke-23 yang tercatat sejak jembatan mulai beroperasi.
Insiden serupa juga terjadi sebelumnya pada Februari 2025, ketika tongkang Indosukses 28 menghantam pilar 2 dan 3, menyebabkan kerusakan cukup parah.
Namun, Jahidin mencatat bahwa tidak semua perusahaan pelayaran memberikan jaminan tertulis ataupun melaksanakan komitmen perbaikan yang telah disepakati.
“Ini jangan sampai terulang terus. Kalau perusahaan hanya janji tapi tidak ditepati, pemerintah dan masyarakat yang dirugikan. Apalagi ini menyangkut fasilitas vital,” katanya.
Dalam rapat gabungan komisi, Jahidin mengaku telah mengusulkan agar penggunaan akta notaris menjadi syarat utama dalam setiap kesepakatan ganti rugi. Usulan tersebut juga telah didukung oleh pimpinan DPRD Kaltim.
“Jangan lagi ada toleransi. Kita butuh perlindungan hukum yang jelas untuk fasilitas umum seperti Jembatan Mahakam. Tanpa jaminan resmi, kerugian akan terus berulang,” tandasnya.

