SAMARINDA : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kini bergerak cepat untuk merumuskan regulasi terkait penataan dan pemasangan reklame.
Diketahui bahwa hal tersebut dilakukan usai pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda yang sempat menangguhkan izin reklame pada Juli 2024 lalu.
Melalui hal ini, Asisten II Setda Kota Samarinda Muhammad Marnabas menindaklanjuti dengan menggelar rapat pada Senin (30/12/24).
Usai rapat tersebut, Marnabas mengatakan bahwa pembahasan terkait izin reklame berjalan lancar tanpa kendala, serta berencana menyusun lebih rinci terkait Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Rapat tadi lancar, akan dibahas lebih detail dalam Perwali nanti,” jelasnya melalui via telpon.
Diketahui bahwa, proses penelitian terhadap beberapa pasal pada Perwali terkait perizinan reklame akan dibahas dalam waktu dekat oleh pihaknya.
“Proses penyusunan perwali ini akan dilanjutkan pada hari Kamis mendatang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Marnabas menuturkan jika perlu meneliti dan mempelajari lebih dalam. Sebab ada beberapa point yang jadi sorotan mendalam.
“Kami akan memastikan setiap pasal dalam peraturan tersebut dipahami dan diterapkan dengan cermat,” kata Marnabas.
Diakhir kalimat, Marnabas berharap agar peraturan tersebut bisa langsung diterapkan untuk mengatur lebih baik pemasangan reklame.
“Pemerintah berharap dengan adanya aturan yang lebih terstruktur, penataan reklame dapat memberikan dampak positif,” pungkasnya.(*)

