SAMARINDA: Langkah penataan Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlanjut dengan penertiban tiang reklame yang masih tersisa di beberapa pinggir jalan.
Penata Ruang Ahli muda DPUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari penertiban tahun 2023.
Sebelumnya hanya dilakukan penertiban untuk rangka dari kontruksi reklame, tahun ini fokus pada penertiban tiang reklamenya.
“Untuk malam ini, ada dua lokasi yang menjadi target penertiban, yaitu di Jalan Panjaitan dengan 3 titik dan Jalan Cendrawasih dengan 1 titik,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/3/2024).
Kemudian Nantinya, DPUPR Samarinda akan melanjutkan penertiban di Jalan Wahid Hasyim (1), Kesuma Bangsa (1), dan Slamet Riyadi (1).
Selanjunya beberapa titik di Jalan Poros Harun Nafsi serta Jalan Poros Pangeran Suryanata.
Meski pelaksanaan penertiban dapat mengganggu sementara pengguna jalan, Juliansyah menjamin bahwa pengendara masih bisa melintas dengan aman.
“Kami berikan himbauan agar lebih berhati-hati, dan di lapangan, kami menggunakan alat bantu seperti lampu rotasi, plang, dan kerucut untuk meminimalkan insiden yang tidak diharapkan,” jelasnya.
Juliansyah Agus juga menyampaikan bahwa pemilik tiang reklame telah diberi informasi untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Meskipun beberapa pemilik telah mematuhi, namun masih ada yang belum melaksanakan kewajiban ini.
“Kepada para pemilik tiang-tiang tersebut kita sudah sampaikan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, tapi pada kenyataan hingga saat ini masih ada yang tidak melakukan pembongkaran secara mandiri,” ucapnya.
Selanjutnya, ia menegaskan jika tidak ada langkah penertiban mandiri, DPUPR akan menertibkannya, dan hasil penertiban tersebut tidak bisa diambil oleh pemiliknya.
“Karena dalam Perda juga mengatakan seperti itu. Kalo Pemkot yang melakukan penertiban maka kontruksi reklame tersebut menjadi hal milik Pemkot,” ujarnya.
Menurut informasi yang masuk, sudah ada beberapa pemilik reklame yang melakukan pembongkaran secara mandiri di beberapa titik. Yaitu di Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Pahlawan, Antasari dan di Jalan Muara.
“Ada juga 1 lagi pemilik reklame akan membongkar secara mandiri yaitu di Harun Nafsi dekat simpang 4 SMA 10 Samarinda,” terangnya.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan penertiban ini tidak hanya sekadar tindakan administratif, namun juga melibatkan partisipasi aktif dari pemilik reklame.
Seiring dengan perubahan lansekap kota, langkah-langkah ini membuktikan komitmen DPUPR Samarinda dalam meningkatkan kualitas tata kota dan memastikan bahwa setiap tindakan pembangunan mendukung estetika dan keselamatan masyarakat.(*)

