Close Menu
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Copyright PT Media Narasi Indonesia
anggota Jaringan Media Siber Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Narasi.coNarasi.co
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Narasi.coNarasi.co
You are at:Home » PT MMP Gandeng Kejati untuk Pendampingan Hukum
Hukum

PT MMP Gandeng Kejati untuk Pendampingan Hukum
Telah dibaca : 669 Kali.

AdminBy Admin8 April 2021Updated:8 April 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan perjanjian kerja sama atau MoU dengan PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kaltim bertempat di Hotel Mercure Samarinda,Kamis (8/4/2021).

Demi mencegah terjadinya permasalahan hukum, MMP meminta bantuan pendampingan dari Kejati Kaltim. Pendampingan meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Permohonan pendampingan ini sangat baik agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan perusda,” jelas Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman.

Di sisi lain Plt Direktur PT MMP Zein Heflin katakan bahwa pihaknya mendapat mandat dalam menangani aset negara.

Dimana negara mempunyai kepentingan atas wilayah migas. Namun pihaknya takut salah dan tidak mau salah atau melanggar hukum.

Karena Kejati lebih banyak tahu yang berkaitan dengan terjemahan dan makna dari hukum yang berlaku, maka mereka mengharapkan adanya pendampingan dalam prosesnya seperti memberikan saran nasihat tentang pandangan yang baik dari pihak Kejati.

Zein menganggap ini adalah tindakan preventif sehingga tidak ada yang salah.

Selain itu pihak MMP ini harus mempunyai pengetahuan yang luas agar ketika mengambil keputusan tidak bertentangan dengan hukum dan bisa lebih efisien dalam menggunakan dana-dana yang ada.

Ia juga katakan bahwa MMP adalah anak dari Pemerintah Provinsi Kaltim yang menerima dana pertama dan menyerahkan ke kas daerah.

“Dalam proses itulah, semua yang ada di MMP tidak harus mengambil keputusan sendiri tanpa ada pemahaman yang jelas tentang aturan main,” kata Heiflin.

Oleh karena itu sebelum keputusan itu diambil maka MMP meminta pihak Kejati Kaltim dapat membimbing dalam memberikan pemahaman terkait hukum yang berlaku.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Threads Copy Link
Previous ArticleFaisal Minta Keseriusan Pemkot Bontang Selesaikan Pembangunan Uji KIR
Telah dibaca : 496 Kali.
Next Article Agus Haris: Keberhasilan Program Kerja Wali Kota Baru Bergantung pada Tim Kerja dan Anggaran
Telah dibaca : 520 Kali.
Admin

Related Posts

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 634 Kali.

22 April 2026

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 638 Kali.

22 April 2026

Batasi Ruang Gerak Peredaran Narkotika, Pemkot Samarinda Perluas Program Kelurahan Bersinar
Telah dibaca : 661 Kali.

18 April 2026

Comments are closed.

@narasi.co
BERITA TERBARU

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 622 Kali.

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 634 Kali.

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 638 Kali.

Rudy Mas’ud Respons Aksi 214 Lewat Instagram, Tak Temui Massa Saat Demo Berlangsung
Telah dibaca : 653 Kali.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 622 Kali.
Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 634 Kali.
DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.
Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 638 Kali.
Demo
Top Posts

Pengaruh Media Massa Terhadap Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.217 Kali.

8 Maret 20233,832 Views

Pemprov Kaltim Siap Masukkan Mahasiswa UT Samarinda dalam Skema Bantuan Pendidikan Gratispol
Telah dibaca : 5.710 Kali.

2 Juli 20253,462 Views

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.886 Kali.

8 Maret 20233,361 Views

Tertarik Berinvestasi di Kaltim, Pengusaha Tiongkok Butuh Lahan 1.000 Hektare
Telah dibaca : 988 Kali.

20 Juni 20243,316 Views
Don't Miss
Ekonomi 22 April 2026

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 622 Kali.

SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 mulai…

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 634 Kali.

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 638 Kali.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
© 2026 Narasi.co | PT. Media Narasi Indonesia - Anggota Jaringan Media Siber Indonesia.
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.