SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Cabang Samarinda menggelar sosialisasi dan edukasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan TBC.
Langkah ini diambil menyusul peningkatan kasus yang signifikan serta target eliminasi TBC pada 2030.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menekankan regulasi ini akan menjadi payung hukum kolaborasi lintas sektor.
Ia juga mengajak mahasiswa dari empat universitas yang hadir untuk proaktif mengawal draf aturan tersebut.
“Ini demi kebaikan Kota Samarinda. Jangan sampai Perdanya sudah disahkan baru dikritik. Kita butuh masukan mahasiswa agar aturan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah,” ujarnya dalam sambutan, Senin, 13 April 2026 di Aula PKK Kota Samarinda.
Urgensi perda ini turut didukung data capaian kasus yang dipaparkan Ketua PPTI Samarinda, Rinda Wahyuni Andi Harun.
Pada 2025, Samarinda mencapai 79 persen dari target, yakni 3.758 pasien dari target 4.770.
Namun, tantangan pada 2026 meningkat dengan target kasus sebesar 5.855 orang. Hingga Maret 2026, capaian baru mencapai 732 pasien atau 13 persen.
Saefuddin menilai tren peningkatan ini disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat.
“Kasus TB di Samarinda bukan malah sedikit, tapi meningkat. Ini karena belum adanya kesadaran masyarakat; masih banyak yang berkeliaran bebas sehingga berisiko menularkan. Kami minta OPD terkait memperkuat sosialisasi bahaya ini,” tegasnya.
Rinda menyatakan perda ini menjadi landasan hukum yang selaras dengan Perpres Nomor 67 Tahun 2021.
Dengan komitmen pemerintah daerah dan dukungan kader lapangan, target eliminasi TBC 2030 dinilai optimistis dapat dicapai.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi Raperda ini diikuti sekitar 100 peserta dan berlangsung selama tiga hari.
Sosialisasi menyasar berbagai pihak, mulai dari OPD, DPRD, mahasiswa, penderita TB, hingga kegiatan khusus di rumah tahanan.
Rinda juga menekankan tiga hal krusial yang perlu diperkuat melalui perda ini, yakni memastikan pasien mendapat dukungan, bukan pengucilan, mendorong deteksi dini (TOSS), serta memperkuat kolaborasi antara puskesmas, sektor swasta, dan masyarakat.
“Persoalan ini tidak selesai hanya di rumah sakit. Regulasi akan memperkuat aspek penanganan agar pasien mendapatkan kemudahan akses yang tidak diskriminatif hingga sembuh total,” tutup Saefuddin.

