SAMARINDA: Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, meluruskan polemik pengadaan kursi pijat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim yang belakangan ramai menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan bahwa kursi pijat senilai Rp125 juta yang beredar luas di media sosial bukan merupakan pengadaan untuk rumah jabatan gubernur, melainkan berasal dari biro lain di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Yang di media sosial Rp125 juta itu bukan di rujab, tapi di biro lain. Yang di rujab nilainya di bawah itu, sekitar Rp47 juta,” ujarnya saat diwawancarai media, Senin, 27 April 2026.
Sri Wahyuni menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi teknis dengan instansi terkait guna memastikan detail lengkap pengadaan tersebut.
“Secara teknis saya masih koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, publik menyoroti informasi mengenai pengadaan kursi pijat dengan nilai Rp125.967.400 setelah rincian anggaran tersebut beredar di media sosial.
Nilai fantastis itu memicu kritik masyarakat karena dianggap tidak sensitif di tengah berbagai kebutuhan publik yang lebih mendesak.
Pengadaan kursi pijat menjadi bagian dari sorotan lebih luas terhadap paket renovasi rumah jabatan gubernur dan fasilitas pimpinan daerah yang total anggarannya mencapai sekitar Rp25 miliar.
Dalam paket tersebut, sejumlah item yang ramai diperbincangkan antara lain rehabilitasi ruang kantor gubernur senilai Rp6 miliar, renovasi rumah jabatan gubernur Rp3 miliar, rehabilitasi ruang kerja wakil gubernur Rp1,2 miliar, belanja mebel mendekati Rp1 miliar, hingga pengadaan akuarium air laut sekitar Rp195 juta.
Kritik publik terhadap sejumlah fasilitas non-prioritas tersebut mendorong Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat.
Rudy menegaskan dirinya siap menanggung secara pribadi seluruh fasilitas yang dinilai berada di luar fungsi kedinasan agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Saya akan menanggung secara pribadi item renovasi rumah dinas yang di luar fungsi kedinasan, termasuk kursi pijat dan akuarium air laut,” tegasnya melalui pernyataan di akun media sosial pribadinya.

