

SAMARINDA : Anggota DPRD Kota Samarinda Ahmad Sopian Noor mengatakan, penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Samarinda pada pemilu 2024 memudahkan porpol untuk bekerja. Kepastian Dapil dan alokasi kursi tersebut, menepis keraguan para politisi dalam melakukan pemetaan wilayah dan strategi.
Hal itu disampaikan usai Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) ,dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Samarinda, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda di Aula KPU Kota Samarinda, Sabtu (25/3/2023).
“Alhamdulillah, tadi sudah di alokasikan jumlah kursi untuk dan jumlah dapil pada pemilu 2024 mendatang. Sebelumnya kan ada simpang siur apa dapil jadi tujuh atau tetap lima,” ungkap Sopian.
Menurut Sopian, hal tersebut dapat mewujudkan proses demokrasi yang semakin berkualitas dan partisipatif.
“Saya yakin pemili 2024,berjalan dengan baik. Saya juga berharap tidak hanya kepada KPU, tapi semua stacholder dapat meningkatkan partisipasi pemilih melalui pendidikan politik,” ujarnya.
Politisi Golkar ini, mengapresiasi kepada KPU Kota Samarinda yang telah menjalankan tahapan-tahapan penentuan daerah pemilihan dengan baik hingga sampai pada keputusan penetapan.
Ahmad Sopian menjelaskan, penentuan daerah pemilihan tersebut sama seperti penentuan dapil pada pemilu 2019 yang lalu, yakni terdapat 5 daerah pemilihan dan alokasi kursi sebanyak 45.
“Saya mengapresiasi keputusan ini. Keputusan ini masih seperti pemilu di tahun 2019. Ini tidak perlu penyesuaian baru lagi. Tinggal saja partai politik menyosialisasikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sebuah kewajiban yang dilakukan oleh KPU Samarinda. Tahapan ini bagian dari prinsip-prinsip penyusunan dapil yang diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Ini merupakan tahapan pemilu 2024 yang mengedepankan hak dan kewajiban politik setiap masyarakat untuk terlibat dalam kontestasi politik pada pesta demokrasi yang berlangsung pada 2024 mendatang,” tuturnya.
Lima daerah pemilihan dengan alokasi 45 kursi anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024 yaitu :
Daerah Pemilihan Kota Samarinda 1 meliputi Samarinda Ilir, Sambutan dan Samarinda Kota. Alokasi kursi sebanyak sembilan.
Daerah Pemilihan Kota Samarinda 2 meliputi Palaran, Samarinda Seberang dan Loajanan Ilir. Alokasi kursi sebanyak 10.
Daerah Pemilihan Kota Samarinda tiga yaitu Sungai Kunjang. Alokasi kursi sebanyak tujuh
Daerah Pemilihan Kota Samarinda empat yaitu Samarinda Ulu. Alokasi kursi sebanyak tujuh.
Daerah Pemilihan Kota Samarinda lima yaitu Samarinda Utara dan Sungai Pinang. Alokasi kursi sebanyak 12.

