
SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), mendesak perusahaan sawit menunaikan kewajibannya, memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat sekitar wilayah operasi mereka. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin.
Tentang kewajiban itu tertera dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan. Namun, faktanya, dia menemukan sejumlah perusahaan sawit tidak menunaikan kewajibannya.
“Ada perusahaan yang memberikan plasma yang jauh dari lokasi kebun utama, ada yang tidak memberikan sama sekali, ada yang memberikan tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan,” jelasnya.
“Ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” lanjutnya.
M Udin menegaskan pemberian hak plasma adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan dan mereka harus mematuhinya.
Dia berharap, perusahaan sawit bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi musuh yang merampas hak-hak mereka.
“Perusahaan sawit harus bertanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar kebun mereka, dengan memberikan hak plasma yang layak dan menguntungkan. Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Udin memaparkan, pemberian hak plasma merupakan upaya untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kebun sawit.
Selain itu, hal itu juga sebagai upaya kemandirian masyarakat. Dengan memiliki lahan plasma, masyarakat bisa mengelola lahan secara mandiri dan mendapatkan pendapatan dari hasil panen sawit.
M Udin juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan sawit dan mengawal hal tersebut hingga mereka menunaikan kewajiban mereka.
“Kami akan terus mengawasi dan mengawal pelaksanaan kewajiban plasma ini, agar tidak ada lagi perusahaan sawit yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)
