
SAMARINDA: Meski tengah berada dalam suasana panas yakni pesta demokrasi yang sudah di depan mata, anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tidak begitu saja melupakan tugas dan kewajiban mereka.
“Kegiatan-kegiatan kedewanan tentu tetap harus berjalan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono di Jalan Wijaya Kusuma Samarinda, Minggu (28/1/2024).
Hal itu ia katakan pada Sosialisasi Peraturan Daerah ke-1 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Perkursor Narkotika dan Psikotropika Wilayah I Kota Samarinda.
Penasehat Hukum Rusdianto yang hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan wujud pemerintah daerah turut ambil bagian dalam upaya pencegahan.
“Karena kalau hanya pemerintah pusat bukan tidak sanggup, tapi membutuhkan fasilitas,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah juga penting untuk melibatkan kelompok masyarakat, termasuk berkecimpung di paguyuban kesenian untuk melakukan proses edukasi pencegahan narkoba.
“Pemda tidak akan mampu melakukaan pencegahan kalau tidak didukung masyarakat,” tegasnya.
Diakuinya, saat ini yang banyak terjadi di lapangan ialah anak muda yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa justru malah terjerumus.
“Dengan cara coba-coba banyak generasi terjerumus. Itu yang harus kita waspadai,” ucapnya.
Ia menambahkan, narkoba sebenarnya diperuntukkan bagi orang-orang yang mengidap sakit jiwa dan bukan untuk dikonsumsi orang normal.
“Makanya ketika dikonsumsi orang sehat jadi sebaliknya,” sebutnya. (*)

