
SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur akan menggelar rapat gabungan komisi untuk menindaklanjuti kasus dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2025 pukul 14.00 WITA, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menjelaskan bahwa penjadwalan agenda tersebut sempat terkendala padatnya kegiatan DPRD, termasuk rangkaian aksi dan hearing terkait program GratisPol.
“Tindak lanjut KHDTK Unmul ini sebenarnya bukan tidak ada, hanya memang belum bisa dijadwalkan karena agenda DPRD sangat padat. Hearing banyak, kegiatan komisi juga jalan. Karena ini menyangkut lintas komisi, jadi harus dijadwalkan lewat keputusan paripurna,” ujar Sarkowi usai Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Selasa 1 Juli 2025.
Menurut Sarkowi, rapat akan melibatkan Komisi I (hukum dan pemerintahan), Komisi III (pertambangan dan energi), serta Komisi IV (lingkungan hidup dan kehutanan). Langkah ini dinilai perlu karena masing-masing komisi memiliki bidang pengawasan yang berbeda, dan kasus KHDTK Unmul menyangkut sektor hukum, pertambangan, dan lingkungan sekaligus.
“Komisi I fokus pada aspek penegakan hukumnya, Komisi III pada sektor pertambangan, dan Komisi IV pada lingkungan. Ini penting agar penanganannya tidak setengah-setengah,” tambah Sarkowi.
Rapat ini akan mengundang Polda Kaltim, Gakkum Kementerian LHK, Unmul, serta perwakilan dari Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, guna memaparkan perkembangan penanganan kasus dan status penyidikan.
Dugaan aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul mencuat sejak 7 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan, hingga akhirnya Laporan Polisi resmi dikeluarkan pada 19 Mei 2025. Sehari setelahnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Hingga akhir Juni 2025, penyidik telah memeriksa 12 saksi dan 4 ahli, termasuk ahli kehutanan, ahli hukum pidana, dan perwakilan dari Kementerian ESDM. Namun, publik belum mendapatkan informasi mengenai penetapan tersangka, padahal sebelumnya aparat menjanjikan perkembangan signifikan dalam dua minggu sejak SPDP diterbitkan.
“Waktu yang dijanjikan sudah lewat, hampir satu bulan. Seharusnya sudah ada progres. Kita tunggu pemaparan mereka tanggal 10 nanti,” pungkas Legislator Golkar itu.

