JAKARTA: Sejalan dengan visi Presiden untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat konektivitas nasional, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan dukungan penuh terhadap wacana pembangunan Bandar Udara Bali Utara.
Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan Bandara Bali Utara wajib memiliki penetapan lokasi (Penlok) oleh Menteri Perhubungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023.
Penetapan tersebut diajukan oleh pihak pemrakarsa pembangunan bandara, yang dapat berupa pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau badan hukum Indonesia.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, terdapat indikasi pembangunan Bandara Internasional Bali Baru atau Bali Utara sebagai bagian dari upaya peningkatan pariwisata di Pulau Bali. Namun, dokumen RPJMN tersebut tidak menyebutkan secara spesifik lokasi pembangunan bandara.
Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi Bali telah mengusulkan lokasi pembangunan Bandara Bali Utara kepada Kementerian Perhubungan. Penetapan lokasi pertama sebelumnya diusulkan dan ditetapkan di Desa Kubutambahan. Akan tetapi, Gubernur Bali kemudian membatalkan Penlok tersebut dan mengusulkan lokasi baru di Desa Sumberklampok.
Usulan perubahan itu tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020 tentang Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan berkewajiban memastikan setiap program infrastruktur transportasi udara berjalan sesuai regulasi nasional, standar keselamatan internasional, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Pulau Bali.
“Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Lukman, Senin, 6 Oktober 2025 di Kantor Kemenhub.
Rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung oleh Ditjen Perhubungan Udara, dan penyesuaiannya akan dipastikan melalui penetapan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Pemerintah Provinsi Bali juga menjamin bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam status sengketa maupun dijadikan jaminan. Proses pembebasan lahan masyarakat harus diselesaikan secara menyeluruh agar penetapan lokasi dapat dilakukan tanpa hambatan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, apabila lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, penggunaannya hanya dapat dilakukan setelah ada rekomendasi atau keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika terdapat perubahan lokasi di luar Desa Sumberklampok, maka Pemerintah Provinsi Bali wajib mencabut usulan sebelumnya dan mengajukan kembali usulan baru dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai peraturan perundangan.
Sebagai regulator penerbangan sipil, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab memastikan seluruh pembangunan infrastruktur penerbangan memenuhi prinsip 3S + 1C — Safety, Security, Services, dan Compliance.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan penerbangan,” ujar Lukman.
Dengan langkah yang terukur dan sesuai prosedur, pembangunan Bandara Bali Utara diharapkan mampu memperkuat konektivitas udara di Pulau Bali serta menjadi penopang bagi Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melayani pertumbuhan wisatawan dan aktivitas ekonomi nasional.

