SAMARINDA: Kasus penggelapan motor milik seorang pensiunan PNS di Jalan Hasan Basri, Gang 2 terungkap.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap dua pelaku, sementara satu penadah masih dalam pengejaran.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 23 November 2025 dan motor hasil kejahatan diketahui dijual hingga ke wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
Peristiwa bermula ketika pelaku utama, MR (24), mendatangi D (16), anak korban, dan meminta diantar dengan iming-iming uang bensin.
Setibanya di lokasi yang dituju, MR meminjam paksa sepeda motor Honda Vario KT 3652 BBK beserta satu unit ponsel Poco X6 yang berada di dalam bagasi motor, lalu langsung kabur.
Setelah menguasai motor dan ponsel korban, MR menjual perangkat HP tersebut di kawasan Kilometer 38 Poros Samarinda–Balikpapan.
Tidak berhenti di situ, MR kemudian menghubungi AJ (32), yang sudah menunggu untuk membantu penjualan motor hasil kejahatan.
AJ berperan sebagai perantara sekaligus penadah.
Motor curian itu akhirnya dijual AJ kepada seorang pembeli berinisial O di Kelurahan Itci, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), dengan harga Rp 2.800.000.
Dari transaksi tersebut, MR mendapatkan bagian Rp2.000.000 sementara AJ menerima Rp800.000.
Berdasarkan rangkaian informasi dan pelacakan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat mengamankan MR dan AJ di lokasi berbeda.
Keduanya kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara penadah terakhir berinisial O telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario KT 3652 BBK dan satu anak kunci motor Honda yang digunakan para pelaku.
“Kecepatan dan koordinasi adalah kunci keberhasilan penangkapan dua tersangka ini, meskipun kasusnya melibatkan jaringan lintas wilayah hingga PPU,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya remaja, agar tidak mudah percaya dengan tawaran kecil yang justru dapat berujung pada tindak pidana.
Polisi memastikan proses pengejaran terhadap satu DPO masih terus berlangsung untuk menuntaskan seluruh rangkaian kasus penggelapan ini.

