JAKARTA: Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim), Mohammad Sukri mengingatkan Pemerintah Provinsi Kaltim agar berhati-hati dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, mengingat kondisi ekonomi daerah yang dinilainya sedang tertekan pasca kebijakan efisiensi anggaran.
CEO Media Sukri Indonesia (MSI Group) itu menilai, penetapan UMP tidak bisa semata-mata didasarkan pada angka persentase kenaikan tanpa mempertimbangkan kemampuan riil dunia usaha.
Menurutnya, kondisi ekonomi di hampir seluruh daerah, termasuk Kaltim, saat ini menghadapi tantangan yang sama.
“Menentukan UMP itu tidak bisa serta-merta hanya melihat presentase kenaikan sekian persen. Harus dilihat juga kondisi ekonomi daerah dan kemampuan pengusaha untuk bertahan,” ujarnya di Kantor Perwakilan infosatu.co Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menilai, bagi pelaku usaha, bertahan di tengah kondisi ekonomi saat ini sudah menjadi tantangan tersendiri.
Kenaikan UMP yang tidak disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari pengurangan operasional hingga penutupan usaha.
Sukri menekankan, dampak penetapan UMP tidak hanya dirasakan oleh perusahaan besar, tetapi juga pelaku usaha menengah dan kecil, termasuk sektor media.
Ia menyebut, efisiensi anggaran telah berdampak langsung pada perputaran ekonomi di Kaltim, khususnya di Samarinda.
“Kalau pengusaha dipaksa menaikkan upah tanpa melihat kondisi usaha, bisa saja perusahaan tutup. Kalau sudah tutup, yang paling dirugikan justru pekerja karena kehilangan lapangan kerja,” katanya.
Sukri menegaskan, dalam penetapan UMP, pemerintah daerah perlu melihat sisi negatif yang mungkin timbul, bukan hanya optimisme terhadap tren kenaikan ekonomi.
Ia menilai, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa ketergantungan pada satu sektor unggulan tidak selalu menjamin keberlanjutan ekonomi.
“Dulu Kaltim pernah berjaya dengan kayu, menguasai pasar dunia. Tapi setelah itu apa? Dampaknya sekarang kita rasakan. Jadi jangan hanya melihat tren positif sesaat,” ucapnya.
Ia juga meminta Gubernur Kaltim tidak terburu-buru menetapkan UMP hanya berdasarkan angka 5, 6, atau 7 persen.
Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan perusahaan tetap bisa beroperasi dan roda ekonomi tetap berjalan.
“Kalau perusahaan tidak bisa bertahan, pekerja juga yang akhirnya dirugikan karena kehilangan pekerjaan,” tambahnya.
Sebagai Ketua JMSI Kaltim yang menaungi sekitar 135 perusahaan media siber, Sukri mengaku memahami langsung tekanan yang dihadapi pelaku usaha, termasuk di sektor media.
Ia menyebut, pengurangan anggaran belanja pemerintah turut berdampak pada keberlangsungan usaha media di daerah.
“Kalau sekarang dipaksakan kenaikan tinggi, bisa-bisa banyak usaha tutup. Ini bukan hanya soal pengusaha, tapi juga soal nasib pekerja,” tegasnya.
Meski demikian, Sukri menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan UMP.
Ia menyatakan mendukung peningkatan kesejahteraan buruh, namun dengan catatan harus dilakukan secara proporsional dan berimbang.
“Saya mendukung kenaikan UMP, tapi harus melihat konteks ekonomi. Pengusaha dan pekerja harus sama-sama berjalan, tidak saling mengorbankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim menyepakati kenaikan UMP Kaltim 2026 sebesar 5,12 persen atau sekitar Rp180 ribu dalam rapat yang digelar pada 19 Desember 2025.
Dengan keputusan tersebut, UMP Kaltim 2026 ditetapkan menjadi Rp3.759.313, naik dari Rp3.579.313 pada tahun 2025.
Meski telah disepakati, besaran UMP Kaltim 2026 masih menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur yang dijadwalkan ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Penetapan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru, yang menggunakan formula tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

