TANGERANG: Bea Cukai bersama Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan narkotika dengan modus internal concealment atau disembunyikan di dalam tubuh melalui cara ditelan.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan pasangan suami istri warga negara Pakistan berinisial MJ (pria, 36 tahun) dan SB (wanita, 29 tahun) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Keduanya ditangkap karena berupaya menyelundupkan 156 kapsul narkotika jenis metamfetamina (sabu).
Penindakan dilakukan pada rentang waktu 6–7 Januari 2026 dan merupakan hasil analisis risiko berkelanjutan serta sinergi lintas instansi.
Pasangan tersebut tiba di Jakarta menggunakan penerbangan rute Lahore–Bangkok–Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026, pukul 11.55 WIB. Berdasarkan hasil pendalaman, keduanya diduga berperan sebagai kurir narkotika internasional dengan modus menelan kapsul berisi sabu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini adalah bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” tegas Djaka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai terhadap kasus narkotika pada Juli 2025, yang mengidentifikasi adanya entitas terelasi yang diduga bagian dari jaringan kurir narkotika internasional. Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan langkah antisipatif terhadap dua penumpang WN Pakistan yang dicurigai.
Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan terhadap kedua penumpang.
Meski tidak ditemukan narkotika pada barang bawaan, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Untuk memastikan dugaan penyembunyian narkotika di dalam tubuh, petugas membawa keduanya ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk untuk pemeriksaan rontgen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya, yang kemudian diperkuat melalui pemeriksaan CT scan.
Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan membawa kedua tersangka ke RS Polri Kramat Jati guna proses pengeluaran barang bukti.
Hasilnya, tersangka MJ diketahui menelan 97 kapsul berisi sabu dengan berat total 1.075,9 gram, sementara SB menelan 62 kapsul dengan berat total 563,33 gram.
Total barang bukti yang diamankan berupa kristal putih yang dikemas dalam alat kontrasepsi tersebut diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.639,23 gram.
Penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 8.196 jiwa generasi bangsa, dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan mencapai Rp13,14 miliar.
Hingga saat ini, kasus masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Djaka menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, dan kerja sama erat antarinstansi.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya agar Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional,” pungkasnya.

