SAMARINDA: Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja menjelang Idulfitri.
Menurut Ananda, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan harus dilaksanakan setiap tahun tanpa pengecualian.
“THR itu wajib dibayarkan. Namanya juga sudah menjadi kewajiban setiap tahun dan ada aturan yang melandasinya. Jadi harus diselesaikan sebelum tenggat waktunya,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Kaltim, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menegaskan, kewajiban pembayaran THR di sektor swasta tidak boleh ditunda ataupun dicicil.
Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Terkait pengawasan pelaksanaan, Ananda menyebut koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim, biasanya dilakukan melalui Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi ketenagakerjaan.
“Kalau dari DPRD biasanya dibahas di Komisi IV. Saat rapat dengan Disnaker, tidak hanya soal THR tapi juga kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya selalu disampaikan,” jelas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim tersebut.
Ia menambahkan, evaluasi pelaksanaan THR setiap tahun juga menjadi bagian dari pembahasan antara DPRD dan Disnaker guna memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan.
Di tingkat nasional, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara. Anggaran tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
THR diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.
Komponen yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan, menyasar sekitar 2,4 juta ASN pusat dan TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.
Sementara untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.
Secara nasional, pembayaran THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat sekitar 26,5 juta orang.
Ananda berharap seluruh perusahaan di Kaltim mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kesejahteraan pekerja, khususnya menjelang perayaan Idulfitri yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.

