SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda memastikan seluruh pembatasan operasional usaha yang diberlakukan selama bulan Ramadan resmi berakhir setelah Idulfitri 1447 Hijriah. Aktivitas usaha kini diperbolehkan kembali berjalan normal seperti biasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kebijakan pembatasan hanya berlaku selama bulan suci Ramadan.
“Ya, sudah boleh normal. Karena surat edaran kemarin hanya berlaku saat bulan Ramadan. Setelah Lebaran, aktivitas kembali seperti biasa,” ujarnya, saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi bersama Polresta di Samarinda Theme Park, Selasa, 24 Maret 2026.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda memberlakukan pembatasan operasional melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 100.3.4.3/0409/011.04 yang berlaku sejak 16 Februari hingga 26 Maret 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
Dalam aturan tersebut, sejumlah tempat hiburan umum (THU) seperti diskotik, bar, karaoke, dan pub menjadi prioritas pembatasan.
Selama Ramadan, usaha kategori THU hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita. Di luar jam tersebut, seluruh aktivitas wajib dihentikan.
Selain itu, warung makan juga dibatasi dengan larangan buka secara terbuka pada pukul 05.00 hingga 14.00 Wita, kecuali dalam kondisi tertutup.
Bioskop, arena permainan, hingga warung internet (warnet) juga dibatasi jam operasionalnya, yakni dari pukul 10.00 hingga 17.00 Wita.
Sementara itu, usaha seperti panti pijat, refleksi, dan rumah biliar ditutup sementara, kecuali yang memiliki rekomendasi dari instansi terkait.
Tak hanya itu, penjualan minuman beralkohol juga dilarang selama Ramadan, kecuali di hotel dan restoran berbintang yang menjadi bagian dari fasilitas perhotelan.
Dengan berakhirnya masa pembatasan, seluruh pelaku usaha kini diperbolehkan kembali beroperasi penuh tanpa pembatasan jam seperti sebelumnya.
Meski demikian, Satpol PP tetap mengimbau para pelaku usaha untuk menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman.
“Yang penting tetap menjaga ketertiban dan mengikuti aturan yang ada,” tutup Anis.

