BONTANG: Pemerintah Kecamatan Bontang Barat membuka penyewaan aula serbaguna beserta sejumlah fasilitas pendukung yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan.
Pemanfaatan fasilitas tersebut dikenakan tarif retribusi yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang retribusi daerah.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari penataan pemanfaatan aset pemerintah agar lebih tertib dan transparan.
Camat Bontang Barat, Ida Idris, mengatakan penerapan tarif retribusi tersebut juga bertujuan mendukung pemeliharaan fasilitas yang digunakan masyarakat.
“Retribusi ini merupakan pelaksanaan dari Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025. Tujuannya agar penggunaan fasilitas pemerintah bisa lebih tertata dan pengelolaannya transparan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 27 Maret 2026.
Berdasarkan informasi dari pihak kecamatan, tarif penggunaan aula serbaguna bervariasi tergantung jenis kegiatan.
Untuk kegiatan resepsi dikenakan tarif Rp1 juta per hari, kegiatan pendidikan Rp500 ribu per hari, kegiatan hiburan atau pameran Rp700 ribu per hari, serta kegiatan kemasyarakatan Rp500 ribu per hari.
Selain aula, masyarakat juga dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas tambahan yang tersedia di kantor kecamatan.
Beberapa di antaranya seperti LCD proyektor dengan tarif Rp25 ribu per jam per unit, televisi layar datar Rp150 ribu per jam per unit, serta sound system Rp50 ribu per jam.
Fasilitas lainnya yang dapat disewa meliputi kursi lipat dengan tarif Rp5 ribu per unit, kursi dan meja tamu Rp100 ribu per set, serta meja prasmanan dan taplak Rp50 ribu per set.
Ida Idris menambahkan informasi mengenai tarif tersebut telah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial resmi kecamatan.
Dengan adanya kejelasan tarif tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui prosedur serta biaya yang diperlukan sebelum memanfaatkan fasilitas milik pemerintah.
“Harapannya fasilitas ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sekaligus tetap terjaga dan terpelihara,” pungkasnya.

