SAMARINDA: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Selain memperketat manajemen sekolah, Disdikbud berencana membuka hotline pengaduan khusus untuk memutus rantai perilaku menyimpang oknum pendidik.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan terkait kasus pelecehan yang melibatkan oknum guru. Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan yang mencoreng institusi pendidikan, meski proses hukum masih berjalan.
“Saya langsung minta nama gurunya di-share ke saya. Saya minta kepala sekolah mengecek jejaknya. Kalau memang ada potensi, walaupun belum dibuktikan secara hukum, kita bisa saja mensterilkan dulu dengan memindahkan ke sekolah lain sampai melihat perkembangan,” tegasnya, Selasa, 14 April 2026.
Salah satu inovasi yang akan segera diterapkan adalah penyediaan nomor pengaduan (hotline) yang dapat diakses oleh seluruh siswa secara anonim.
Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi korban atau saksi yang selama ini takut bersuara.
“Kami akan minta segera dibuka nomor hotline di sekolah. Anak boleh komplain atau berbagi di situ tanpa perlu menyebutkan nama. Cukup kirim pesan melalui WhatsApp jika ada indikasi perilaku guru yang kurang bagus. Ini penting supaya kita tahu apa yang terjadi di dalam,” tambahnya.
Selain menyediakan jalur pengaduan, Disdikbud juga menyoroti pentingnya SOP manajemen sekolah yang ketat.
Menurutnya, kekosongan jam pelajaran dinilai menjadi salah satu celah terjadinya tindak kekerasan atau pelecehan di lingkungan sekolah.
Ia menekankan bahwa kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh atas kondisi keamanan di satuan pendidikan masing-masing.
Jika terjadi pelanggaran di dalam area sekolah, maka kepala sekolah adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara administratif.
“Kepala sekolah harus tahu kondisi sekolahnya dari sudut ke sudut. Tidak boleh ada jam kosong, karena di situ potensi masalah terjadi. Kami pasang CCTV dan pastikan setiap hari kepala sekolah keliling. Kalau terjadi di dalam sekolah, itu tanggung jawab sekolah, maka kepala sekolahnya yang dihukum,” terangnya.
Terkait keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS), Disdikbud Kaltim mengevaluasi efektivitas kerja tim tersebut agar tidak sekadar menjadi formalitas organisasi.
Ia menginginkan sistem di dalam sekolah berjalan secara nyata untuk melindungi psikologi siswa.
“Kita punya Satgas, tapi pertanyaannya sejauh mana itu bekerja? Berarti ada sistem di dalam yang tidak berjalan kalau kasus masih terjadi. Fokus kita sekarang adalah pembenahan manajemen dan pendampingan psikologis bagi korban melalui guru BK dan psikiater,” pungkasnya.

