SAMARINDA: Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak, menyaring konten berbahaya, serta memperketat perlindungan data pengguna di bawah umur.
Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda menilai aturan ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak dalam menggunakan teknologi digital.
Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin, menjelaskan istilah “Tunas” dalam aturan tersebut dipilih agar lebih mudah dipahami masyarakat.
Istilah itu merujuk pada konsep “Tunggu Anak Siap”, yakni prinsip anak tidak seharusnya dibiarkan bebas menjelajahi ruang digital tanpa pengawasan.
“PP Nomor 17 itu sebenarnya mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik. Supaya lebih mudah diingat, kemudian diberi nama Tunas, yang artinya ‘Tunggu Anak Siap’. Maksudnya anak jangan dibiarkan bermain sendiri di ruang digital yang belum dia kuasai,” ujarnya saat diwawancarai Narasi.co di Kantor Diskominfo Samarinda, Kamis, 16 April 2026.
Menurut Suparmin, ruang digital tidak hanya berisi konten hiburan, tetapi juga memiliki berbagai risiko yang dapat memengaruhi perkembangan anak.
Salah satu yang paling sering muncul adalah potensi ketergantungan atau adiksi terhadap aplikasi digital.
Ia mencontohkan platform permainan dan media sosial yang dirancang membuat pengguna terus berinteraksi dalam waktu lama.
“Misalnya permainan seperti Roblox. Visualnya cerah dan terus bergerak sehingga membuat anak sulit berhenti. Ini yang disebut potensi adiksi,” jelasnya.
Fenomena serupa, lanjutnya, juga terlihat pada platform berbasis video pendek yang membuat pengguna terus menggulir layar tanpa sadar menghabiskan waktu cukup lama.
“Seperti orang main TikTok. Video 15 detik selesai, lalu scroll lagi. Tadinya bilang satu video lagi, ternyata bisa sampai satu jam,” tambahnya.
Selain adiksi, risiko lain yang menjadi perhatian adalah perundungan di dunia maya, eksploitasi digital, hingga potensi kejahatan seksual terhadap anak di internet.
Suparmin mengatakan banyak kasus menunjukkan anak-anak menjadi korban karena kurang memahami risiko di ruang digital.
“Anak-anak ini kan belum punya pengetahuan yang cukup. Kita tidak boleh membiarkan mereka bermain di area yang belum mereka kuasai,” katanya.
Dalam PP Tunas, pemerintah pusat juga mengatur pembatasan usia pengguna pada platform digital.
Anak di bawah 16 tahun akan mendapatkan pembatasan lebih ketat, sementara usia 16 hingga 18 tahun masih dapat mengakses layanan dengan persetujuan orang tua atau melalui sistem pengawasan keluarga.
Penerapan teknis pembatasan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial.
Menurut Suparmin, pemerintah pusat masih berkoordinasi dengan perusahaan platform digital untuk memastikan mekanisme pembatasan dapat diterapkan secara efektif.
Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, ia menilai kehadiran negara melalui regulasi menjadi penting untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
“Kalau dulu ada pepatah untuk membesarkan anak dibutuhkan satu desa. Sekarang mungkin tidak cukup satu desa, tapi satu negara. Negara hadir melalui regulasi seperti PP Tunas ini,” ujarnya.
Meski demikian, Suparmin menegaskan regulasi saja tidak cukup tanpa keterlibatan orang tua.
Pendampingan dalam penggunaan gawai tetap menjadi kunci utama agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan aman.
“Yang paling penting sebenarnya adalah peran orang tua. Anak perlu didampingi, dijelaskan risikonya, dan diarahkan supaya mereka bisa menggunakan teknologi dengan bijak,” pungkasnya.

